Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL,- Siswa siswi di Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Terancam putus sekolah atas kebijakan yang dibuat oleh Kepala sekolah untuk mendapat keuntungan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Senin/12/12/2022.
Salah satunya, Siswa-Siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 185 Halmahera Selatan yang terletak di Desa Suma Tinggi Kec. Bacan tidak di perbolehkan mengikuti Semester alias dikeluarkan dari sekolah.
Hal ini disampaikan sejumlah orang tua siswa pada Awak Media ini , dan diakui Kepala Sekolah SDN 185 Halsel. Anak-anak kami dilarang ikut semester oleh pihak sekolah, sehingga ada sebagian siswa terancam tidak bisa mengikuti ujian sekolah di tahun 2022-2023 mendatang.,
Jika tidak membayar denda sebesar Rp.300.000 (Tiga Ratus Lima Ribu Rupiah) ke pihak sekolah dan kami yakin hal seperti ini akibat dari momen politik Pilkades membuat anak-anak sekolah menerima imbasnya. Kata orang tua siswa pada awak media enggan menyebutkan nama.
Menurut para orang tua siswa, Kebijakan Guru sekolah memberikan sangsi berlaku untuk semua siswa kelas 1 sampai kelas 6 harus membayar denda sebesar Rp.250.000 Ribu sampai Rp.300.000 Ribu peri siswa barulah dapat mengikuti semester dan ujian sekolah nanti.
Sedangkan pembayaran denda berlaku bagi siswa sering Bolos dan Alpah sekolah. setau kami tidak ada kesepakatan bersama pihak sekolah dalam bentuk apapun persoalan denda atau sangsi dalam bentuk apapun. Jelasnya.
Sejauh ini, sebagian orang tua siswa tidak ada uang membayar denda sehingga banyak siswa telah gagal ikut semeter, Sebab pekerjaan kami di Desa dalam sehari tidak ada kepastian dapat berapa., kadang dapatannya Rp.40.000 dan paling diatas Rp.60.000 Ribu Rupiah per hari.
Jujur kami Masyarakat Desa sangat menjerit dengan kehidupan di Desa, ditambah lagi anak-anak kami dipersulit oleh pihak sekolah , dan kami yakin bukan saja di sekolah SDN 185 Halsel. Nanti ditelesuri ke sekolah lain pasti kejadiannya miris yang terjadi sàat ini. Ungkap orang tua siswa.
Tambah mereka, Kami tidak takut memberikan informasi tersebut karena tujuannya menyelamatkan Generasi penerus Bangsa , dan kami berharap anak anak kami tidak digagalkan mengikuti ujian sekolah terkait informasi yang kami berikan. Cetusnya.
” Terpisah, Kepala Sekolah SDN 185 Halmahera Selatan ‘Ahmad Yani, di konfirmasi membenarkan ada empat orang siswa telah digagalkan mengikuti semester dua (2) di tahun 2022.
Benar ada 4 orang siswa tidak ikut semester,
1 orang kelas 6 dan 3 orang lagi kelas 4. Saya tanya ke siswa kenapa keluar dari sekolah, jawabnya di keluarkan oleh wali kelas karena bolos dan alpa dari sekolah. Kata (Ahmad).
Kata Ahmad, Ketika dirinya mengkonfirmasi ke wali kelas kebutulan guru sekolah sebatas 3 orang termasuk saya selaku kepsek. Jadi 1 guru menangani 2 kelas.
Sedangkan Wali kelas yang tangani kelas 5 dan kelas 6 menyampaikan bahwa, kami telah melakukan rapat kesepakatan dengan orang tua wali murid dan telah setuju bersama tentang pemberian sangsi kepada siswa yang alpa dan bolos sekolah berlaku dari kelas 1 sampai kelas 6 SD.
Hal ini di lakukan karena siswa selalu alpa sekolah sehingga target pencapaian kurikulum menurun, jadi untuk 1 siswa bernama Tofan Jufri kelas 6 SD, minta izin terbanyak dengan alasan kemaluannya bengkak.
Kebetulan untuk waktu 1 minggu lalu, tidak di izinkan oleh wali kelas dengan alasan dekat semester tetapi tidak di hiraukan begitu saja Selama 1 minggu berada di labuha, anak sekecil itu urasan apa di labuha sampai 1 minggu. Tanya (Ahmad)
Lanjut ia, Kemudian 2 orang siswa kelas 5 mengikuti orang tua mereka dalam acara perkawinan di kampung tetangga Tanpa izin wali kelas. Begitu juga 1 orang siswa sering bolos dari sekolah. Dari itu Sangsi tersebut telah diberlakukan pada beberapa siswa sebelumnya sehingga ke 4 siswa yang dimaksud harus di kenakan sangsi juga agar orang tua lainnya merasa adil.
Sementara saya sebagai kepala sekolah berencana memanggil orang tua siswa yang bersangkutan tetapi wali kelas masih banyak berurusan ke ibu/kota Labuha dan orang tua bersangkutan kebutulan tidak berada di tempat. Ucap (Ahmad).
(Kandi/Red).
Komentar