AMAK Jakarta Desak KPK RI Segera Tangkap Plt Kadis PMD Pulau Taliabu Atas Dugaan Korupsi ADD

Berita Sidikkasus.co.id

MALUT, – Hasil Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2021 No. 11.B/LHP/XIX.TER/05/2022 Tertanggal 9 Mei 2022. Dikritisi oleh Aktifis Malut yang kini menempuh studi di Jakarta.

Mukaram, Kordinator Aktifis Malut Anti Korupsi Jakarta menyatakan dalam Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Malut terhadap pemeriksaan Keuangan Pulau taliabu tahun 2021, terdapat bayak temuan salah satunya adalah Penyaluran Alokasi Dana Desa pada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu TA 2021 senilai Rp.104.380.529.999,73.-( Seratus miliar lebih) yang melekat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPM) Pulau taliabu.

Dimana, pada Tahun Anggaran (TA) 2021 Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menganggarkan Belanja Transfer Bantuan Keuangan sebesar Rp104.380.529.999,73 dengan realisasi sebesar Rp95.383.930.755,00 atau 91,38%. Dari realisasi tersebut, sebesar Rp28.194.319.755,00 direalisasikan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) ke seluruh desa di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu yaitu sebanyak 71 desa.

Dipertanyakan sebab penyaluran ADD Pulau taliabu TA 2021 tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh dinas Dinas DPMD Pultab, bahkan dinilai penyaluran anggaran tersebut tidan sesuai Perbub No. 3 tahun 2021 tentang Tata Ceara Pengalokasian dan Rincian ADD TA 2021.

“Peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalokasian dana desa secara bertahap dan menyatakan bahwa setiap pengajuan permohonan pencairan tahapan ADD tahun berjalan harus dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya atau laporan penggunaan alokasi dana desa tahap sebelumnya dengan disertai surat keterangan supervisi dari Camat dan Surat Keterangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD) bahwa laporan pertanggungjawaban telah sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” ungkapnya. Minggu, 11/12/2022. malam tadi.

Selanjutnya, Bendahara PPKD pada BPPKAD melakukan verifikasi kelengkapan Laporan Pertanggungjawaban atau Laporan Penggunaan ADD dan menyusun Surat Permintaan Pembayaran (SPP) serta Surat Perintah Membayar (SPM) yang kemudian disampaikan ke Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk dilakukan pencairan ADD dari Kas Daerah ke rekening kas desa.

Hasil Pemeriksaan atas dokumen realisasi penyaluran tahapan ADD selama Tahun 2021 menunjukkan penyaluran ADD Tahap I belum dilengkapi dengan Laporan Pertanggungjawaban ADD tahun sebelumnya yaitu tahun 2020.

“DPMD Kabupaten Pulau Taliabu tidak melakukan evaluasi terhadap penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Tahun 2020 yang merupakan bagian dari mekanisme pencairan tahap I ADD 2021 karena belum membentuk Tim Evaluasi Laporan Pertanggungjawaban ADD. Selain itu, penyaluran ADD Tahap II dan Tahap III tahun 2021 belum dilengkapi Laporan Penggunaan ADD tahap I dan II tahun 2021,” ujar Mukaram

Lanjut dia. Hasil pemeriksaan dokumen rekapitulasi penyampaian laporan pertanggungjawaban dan laporan penggunaan ADD pada Dinas PMD dan wawancara dengan bendahara PPKD, diketahui selama tahun 2021 terdapat realisasi pencairan ADD yang belum dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban atau laporan penggunaan ADD sebesar Rp19.757.297.042,00 sebagai berikut:

Pencairan tahap I ADD Tahun 2021 sebesar Rp6.636.977.342,00 belum dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban tahun 2020 dari 49 desa; pencairan tahap II ADD Tahun 2021 sebesar Rp6.468.071.943,00 belum dilengkapi dengan laporan penggunaan Tahap I, 2021 dari 51 desa; dan pencairan tahap III ADD Tahun 2021 sebesar Rp6.652.247.757,00 belum dilengkapi dengan laporan penggunaan Tahap II 2021 dari 52 desa.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

Pasal 4, Ayat (1) yang mengatur tentang Mekanisme pencairan ADD Tahap I dilakukan dengan cara kepala desa mengajukan surat permohonan pencairan ADD kepada Bupati cq. Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dilampiri antara lain:

Hardcopy dan Softcopy Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa TA 2020 berbasis SISKEUDES;
Surat Keterangan Supervisi Camat masing-masing; dan Surat Keterangan Kepala DPMD Kabupaten Pulau Taliabu bahwa telah melakukan perbaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2021 dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Tahun Anggaran 2020 berdasarkan hasil evaluasi dari Tim Evaluasi Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Tim Evaluasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa.

Ayat (2) yang mengatur tentang Mekanisme pencairan ADD Tahun berjalan dilakukan dengan cara kepala desa mengajukan surat permohonan pencairan ADD kepada Bupati cq. Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dilampiri antara lain dengan:

Hardcopy dan Softcopy Laporan Penggunaan ADD; Fotocopy transaksi keuangan pada Rekening Kas Desa; Surat Keterangan Supervisi oleh Camat masing-masing; Surat Keterangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pulau Taliabu bahwa penggunaan ADD sudah sesuai dengan Dokumen Penganggaran.

Ayat (3) yang menyatakan bahwa Kepala BPPKAD selaku PPKD melakukan transfer ADD langsung ke rekening kas desa; dan Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan ADD.

Hal tersebut mengakibatkan risiko atas ketepatan penggunaan Alokasi Dana Desa. Permasalahan tersebut disebabkan DPMD belum membentuk Tim Evaluasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa; dan Bendahara PPKD Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu kurang cermat melakukan verifikasi kelengkapan dokumen penyaluran ADD.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui pimpinan OPD terkait memberi tanggapan sebagai berikut:
Kepala DPMD menyatakan sependapat dan akan membentuk Tim Evaluasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa yang melibatkan BPPKAD, Inspektorat dan Kepala BPPKAD menyatakan sependapat dan akan membentuk tim terpadu terkait evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan desa.

BPK merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu agar menginstruksikan Kepala BPPKAD untuk melakukan verifikasi kelengkapan pencairan ADD.

“Kepala BPPKAD dan Kepala Dinas PMD untuk berkoordinasi membentuk Tim Evaluasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa yang melibatkan BPPKAD, Inspektorat dan Kepala Dinas PMD untuk berkoordinasi dengan para Camat untuk melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban dan laporan penggunaan ADD secara tepat waktu,” pungkasnya.

Dalam kasus ini membuat Aktifis AMAK Jakarta, Mukaram akan mengelar Aksi demonstrasi pada hari Rabu, tanggal 14 Desember 2022, di jakarta yang bertitik di KPK RI.

Untuk mendesak KPK RI agar segera memanggil dan memeriksa mantan kepala DPMD Pulau Taliabu, Mansu Mudo dan Plt DPMD Pulau Taliabu, Agusmawanti Thoib Konten serta bendahara PPKD dan kepala BPPKAD, atas penyaluran ADD TA 2021 Tahap I, II dan III yang tidak disertakan laporan pertanggung jawaban prnggunaan Anggaran Tahun 2021 sebesar 19 Miliar lebih.

Desak KPK RI segera menindak lanjuti hasil temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara No : 11.B/LHP/XIX.TER/05/2022, Tanggal : 9 Mei 2022.

Desak KPK RI segera mengusut tuntas dugaan korupsi ADD Pulau Taliabu tahun 2021 sebesar Rp 19 Miliar lebih yang melekat di dinas DPMD Pulau Taliabu tersebut.” tegasnya. ( Jek/Redaksi)

Komentar