Galian C Diduga Kuat Ilegal di Ibukota Bobong Taliabu, Diminta APH Jerat Pelaku

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG, – Kabar sangat menyayangkan datang dari salah seorang warga ibukota Bobong enggan dipublikasikan namanya dalam pemberitaan ini, terkait dengan Aktivitas penambangan galian C di Lokasi Ibukota Bobong Pulau Taliabu Maluku Utara (Malut) makin marak atau diduga kuat illegal.

Dirinya, mengatakan bahwa terkait kegiatan penambangan galian tanah illegal yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. Aktivitas itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya.

“Kami akan meninta Aparat Penegak Hukum menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat. Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan yang sangat luar biasa. Apabila ada oknum-oknum Pengusaha yang sengaja turut bermain dalam kejahatan ini, agar ditindak tegas sesuai peraturan undang undangannya,” tegas Sumber pada salah satu awak media. Sabtu, 10/12/2022.

Apalagi kabarnya, hasil proses galian C diangkut untuk melangsungkan pembangunan infrastruktur.

Pantauan salah satu awak media di Pulau Taliabu, membahayakan pengendara, lantaran jalan raya tertutup bahan material.

Selain itu, rumah penduduk di dusun Salenga, Desa Bobong terancam akibat penambangan liar ini.

Lebih dari satu lingkungan rumah warga pun ikut tertimbun pasir material tambang galian C.

Kepala Dinas PMPTSP Taliabu, Jamudin Jamau mengaku belum menerima laporan izin aktivitas galian C.

Jamudin menduga penambangan ini ilegal. Meski penerbitan izin operasinya adalah kewenangan Pemprov Malut.

“Galian C yang selama ini mereka menggali seperti di Bakong dan di apa-apa itu kami tidak tahu izinnya dimana,” kata Jamudin, Kamis, 8 Desember 2022.

Jamudin mengemukakan, pendapatan hasil dari galian C ini juga di kelola oleh Pemprov Malut.

“Kalau kita lihat selama ini apasih yang kita dapat (dari galian C). Pemerintah disini terkadang kecewa dengan Provinsi, hasilnya dibawa ke Provinsi,” jelasnya.

Karena itu, Dinas PMPTSP Taliabu meminta agar para penambang dapat memperlihatkan izin mereka. ( Jek/Redaksi)

Komentar