ROKAN HILIR, JKN – Senin/20/08/18.
Sangat disayangkan semestinya insan pers Pada saat melakukan tugasnya sebagai jurnalis dilapangan melakukan investigasi terkait penggalian parit, yang diduga tidak menggunakan papan plang atau papan informasi proyek yang di kerjakan, justru salah satu pekerja penggalian parit, yang mengaku sebagai pengawas lapangan, atau pun mandor, melarang
PELIPUTAN di areal pekerjaan, yang sedang beroperasi. pengawas menghalangi, dengan berbagai macam cara, yakni, melihat, KTA media dan LSM , yang melakukan investigasi di lokasi pekerjaan, memoto KTA media dan Lsm,
Tidak hanya itu, pengawas lapangan pekerjaan itupun melarang awak media merekam.
Dengan cara, mengambil alat kerja wartawan dan langsung mematikan alat rekaman milik awak media.
Penggalian yang panjangnya lebih kurang 3 kilo meter ini,
Di laksanakan di parit baru labuhan tangga besar kecamatan Bangko, kqabupaten Rokan Hilir. Berdasarkan keterangan penghulu setempat (udin).
“Menjelaskan’ anggaran pelaksanaan penggalian tersebut bersumber dari APBD. Memang penggalian itu, usulan dari Desa, yang mengerjakannya, pemerintah daerah (PUTR) tapi penghulu setempat tidak mengetahui berapa anggaran dana pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Karena tidak ada surat pemberitahuan secara tertulis terkait pelaksanaan penggalian tersebut.
Awak media meneruskan, konfirmasi ke Kecamatan, terkait penggalian parit tersebut.
Berdasarkan keterangan Julianda(camat)
Menjelaskan kepada awak media agar melakukan konfirmasi ke dinas terkait penggalian tersebut (PUTR).
terkait pelaksanaan penggalian tersebut, beliau tidak mengetahui,
Karena tidak ada surat pemberitahuan tentang pelaksanaan penggalian tersebut.
Sementara itu berdasarkan keterangan dari pengawas lapangan
Yang menyuruh awak media menjumpai Azmir,(satlantas), terkait penggalian tersebut, alat berat yang digunakan milik azmir(satlantas).
Melalui telepon Azmir (satlantas) menjelaskan,
(Media JKN)assalamualaikum pak?
Azmir (satlantas).
.walaikumsalam..
(Media JKN)dimana posisi pak?
Azmir (satlantas)saya lagi ngelayat ngelayat..
Media JKN)
Ow…
Kapan bisa jumpa pak?
Azmir (satlantas) tengoklah nanti, aku lagi di tempat orang ninggal ni ha, ya..
(Media JKN).Ow…
Jam jam berapa pak?
(Azmir satlantas) aku lagi di tempat orang meninggal, nanti ku kabari,
(Media JKN) ow.. ya pak… Ya pak…
(Azmir satlantas)bapak orang Islam?
(Media JKN)ya…pak. Islam..
Awak media, kembali meneruskan konfirmasi ke dinas terkait penggalian parit (PUTR)
akan tetapi orang yang ingin di konfirmasi tidak ada di tempat.
Sangat di sayangkan apa bila ini adalah proyek pemerintah, semestinya harus ada keterbukaan, karena anggaran yang di gunakan adalah anggaran pemerintah yang mana dalam hal ini sudah di atur dalam UU NO 14 TAHUN 2008. TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK . adalah salah satu produk hukum Indonesia yang harus di taati. artinya segala proyek milik pemerintah harus transparan. ( Tim JKN)
Komentar