Berita Sidikkasus.co.id
MALUT, – Gerakan Mahasiswa Maluku Utara (GEMU) Jakarta Bakal melakukan unjuk rasa didepan Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kejaksaan Agung RI. Soal Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara (Malut), Imam Makhdy Hassan yang merupakan salah satu nama dari dua OPD Malut yang diusung oleh Gubernur Malut, KH. Abdul Ghani Kasuba ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Calon Pejabat Bupati Halmahera Tengah (Halteng).
“Dalam pengangkatan Calon PJ Bupati Halteng oleh Gubernur AGK menjadi sorotan Gerakan Mahasiswa Maluku Utara (GEMU) Jakarta,” Ujar Koordinator Alfian.
GMU menilai Nama-nama yang diusung Oleh Gubernur Abdul Ghani kasuba diduga terlibat dalam skandal Korupsi di Malut, seperti Imam Makhdy Hassan yang diduga kuat terlibat dalam kasus Korupsi Pengadaan Kapal Nautika dan Alat Simulator senilai Rp. 7,8 Miliar tahun 2019 di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan.
Merujuk pada salinan putusan terdakwa Imran Yakub, No: 16/PID.SUS-TPK/2021/PN Ternate disebutkan dalam pencairan, baik uang muka 20% dan 70% hingga 100% untuk paket Kepal Nautika dan Alat Simulator bukanlah terdakwa Imran Yakub yang membubuhkan tanda tangan selaku pengguna anggaran melainkan saksi Djafar Hamisi dan Imam Makhdy Hassan.
Hal tersebt diduga adanya konspirasi yang dibangun oleh Kadikbud Malut, Imam Makhdy Hassan. sebab, dia tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Malut selaku lembaga yang menangani kasus tersebut. Kejati sudah menetapkan beberapa tersangka, anehnya kenapa Imam Makhdy tidak, padahal sudah jelas yang bertanggung jawab atas kasus tersebut adalah Imam Makhdy selaku penanggung jawab dalam proyek tersebut,” pungkas Koordinasi Alfian
Lanjut, Lebih anehnya lagi Imam Makhdy Hassan malah diusung Oleh Gubernur AGK ke Kemendagri untuk menjabat PJ Bupati Halteng, Hal ini kan Bertentangan dengan Peraturan yang berlaku. Masa, seseorang yang terlibat kasus pemidanaan akan diikut sertakan sebagai calon PJ Bupati kan mustahil, yang ada malah tindakan tersebut merugikan sistem administrasi negara dalam menjalankan roda pemerintahan. Bahkan bisa dikatakan Imam Makhdy ketika menjabat, dengan kekuasaannya akan membungkam kasus yang melibatkan dirinya.
Dalam Kasus Ini membuat Aktivis GEMU Jakarta, Alfian akan menggelar Aksi demonstrasi di Jakarta yang bertitik di Kejagung RI dan Kemendagri RI, untuk meminta Kejagung segera menginstruksikan Kejati Malut untuk memanggil, memeriksa dan menetapkan Imam Makhdy Hassan sebagai tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Nutika dan Alat Simulator senilai Rp 7,8 Miliar tahun 2019 yang melekat di Dikbud Malut.
“Kemendagri juga Harus mengambil langkah tegas terhadap saudara Imam Makhdy Hassan yang diusung Oleh Gubernur Maluku Utara, AGK dengan dua OPD Malut sebagai calon PJ Bupati Halteng, karena Imam Makhdi Harus lebih dahulu Berurusan dengan lembaga penegak Hukum. Kami juga sudah memasukkan surat pemberitahuan kepada Pihak Polda Metro Jaya untuk pengamanan, dalam aksi demonstrasi pada, 07 Desember 2022 mendatang.” tegas Koordinator, Alfian, melalui pesan Watshapp pada media ini. Senin, 5/12/2022. ( Jek/Redaksi)
Komentar