Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL,- Tim Advokad atau Pengacara Malik La Dahiri , S.H.M.H dan rekan rekannya menyerahkan satu rangkap Laporan Pengaduan (LP) dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DDS) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lele Kecamatan Mandioli Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Malauku Utara. Di kejari Halmahera Selatan.
Penyerahan satu rangkap berkas Tipikor DDS dan ADD Desa Lele Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 tahap l dan tahap ll disertai barang bukti.,
Telah diserahkan Tim Advokat Malik La Dahiri S.H.M.H melalui Bapak La Sahara, S.H selaku asisten Advokat atau penasehat hukum pelapor ke Pelayanan Terpadu satu pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Halamahera Selatan. Pada Senin/5/12/22. Sekitar pukul 10:12 Wit.
Sementra, La Sahara S.H pada Awak Media ini, mengatakan demi memberisihkan kejahatan tindak pidana korupsi di Negeri Saruma, perlu ada keseriusan pihak penegak Hukum dan dukungan pemerintah Daerah untuk menitindaklanjuti aduan Masyarakat hingga tuntas.
Saya hampir 6 Tahun berada di Halamahera Selatan
dan saya tau persis penyalahgunaan Dana Desa berjamah, sehingga demi memberisihkan kejahatan tindak pidana korupsi di Negeri saruma.
Maka butuh kerja keras pihak penegak Hukum dan pemerintah Daerah agar benar-benar serius tindaklanjuti setiap aduan yang disampaikan Masyarakat. Kata (Sahara).
Untuk itu, terkait dengan adanya temuan dugaan penyalahgunaan DDS dan ADD Desa Lele. Maka kami selaku kuasa Hukum pelapor berharap agar aduan yang sudah kami sampaikan ke kejari Halsel dapat ditindaklanjuti hingga ada putusan pengadilan nanti. Harap (Sahara).
Sebab, kasus ini pelakunya diduga melanggar Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang di rubah menjadi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Uñdang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
(Kandi).
Komentar