Satreskrim Polres Konsel Tangkap 2 Orang Pelaku Penggelapan Dana BPNT

Berita: Sidikkasus.co.id

POLRES KONAWE SELATAN – Dua Pelaku penipuan inisial MIS dan SY , Saat ini Dalam Proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Konawe Selatan – Unit Reskrim Polsek Palangga sudah tahap satu (1), Selanjutnya tinggal menunggu hasil dari pemeriksaan berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).”Ungkap Kasat Reskrim IPTU Henryanto Tandirerung, STK,. SIK.

MIS (38) melakukan penggelapan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sebesar Rp. 42.170.000 (Empat Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) Sejak tahun 2019 Hingga Tahun 2021. Pelaku Ditangkap pada hari kamis 8/9/2022)

Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan IPTU Henryanto Tandirerung, STK, SIK saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa, penggelapan dana bantuan tersebut terkuak, saat para korban asal desa Aosole, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan, yang terdaftar dalam penerima dana BPNT namun tidak pernah menerima bantuan tersebut, sedangkan informasi yang didapat oleh para korban bahwa bantuan dana BPNT telah cair sejak 2019 silam.

Sehingga Para korban mencurigai adanya hal aneh tentang dana bantuan BPNT, karena sejak 2019 mereka tidak menerima, adabl nya informasi bahwa bantuan telah cair, kemudian korban menanyakan kepada pengurusnya dan ternyata dana bantuan sudah diambil gunakan oleh saudara MIS.”jelas Kasat Reskrim

Sambung Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan terhadap Saudara MIS didapati satu pelaku berinisial SY (41) perempuan.

Kini Kedua Pelaku MIS Dan SY dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 374 jo pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Laporan: Humas Polres
Korwil Sultra: Iswan Safar

Komentar