Berita SidikKasus.co.id
MELAWI-KALBAR,
Seminar revisi rencana tentang tata ruang wilayah,(RTRW) Kabupaten Melawi pada tanggal 25 november 2022 oleh Dinas PUPR Kab. Melawi bersama tim konsultan tata ruang, acara seminar di buka oleh Asisten I Sekda Kab. Melawi (Imansyah, S.Sos),dan di hadiri oleh peserta semua organisasi perangkat daerah,(OPD)dan Camat se-kababupaten melawi yang di selenggarakan di gedung Convention Hall kantor Bupati Melawi jln.provinsi kota baru km 7 Nanga Pinoh.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kab. Melawi Paskalis Rano, ST menyampaikan maksud kegiatan penyusunan revisi Perda nomor 7 tentang rencana tata ruang wilayah(RTRW) dari tahun 2016 sampai dengan 2036 adalah sebagai salah satu persyaratan dalam rangka penyusunan revisi rencana tentang perda tata ruang wilayah dan penyempurnaan RTRW kabupaten Melawi yang tertuang dalam peraturan daerah no 7 tahun 2016 tentang RTRW kabupaten Melawi tahun 2016-2036.Sabtu (26/11/2022).
“Adanya revisi rencana tentang Perda RTRW kabupaten Melawi di karenakan oleh dinamika penduduk dan investasi pembangunan,perubahan iklim makro dan mikro yang menimbulkan potensi bencana alam,karena adanya peraturan baru dari ATR/BPN berkaitan dengan penyelenggaraan penataan ruang di tingkat kabupaten serta terbitnya UU 11/2020 Cipta Kerja yang mengubah banyak hal,terutama terkait perijinan berusaha paparnya”.
Tersusunnya materi data dan impormasi kondisi kabupaten Melawi meliputi,kebijakan pembangunan,data regional yang mempengaruhi dinamika tata ruang provinsi Kalimantan barat,kondisi fisik lingkungan dan sumber daya alam (SDA),juga sumber daya buatan (SDB),kependudukan sumber daya manusia (SDM),kondisi ekonomi sosial budaya,penggunaan lahan,kelembagaan dan pendanaan pembangunan “pungkas”, Paskalis Rano.
Paskalis menambahkan tersusunnya materi kajian revisi RTRW kabupaten Melawi meliputi,kebijakan pembangunan,fisik lingkungan dan sumber daya alam,sumber daya buatan,sumber daya manusia,sosial budaya,ekonomi dan sektor unggulan,sistem pusat pelayanan,penggunaan lahan,kelembagaan serta pendanaan pembangunan.
“Luas wilayah kabupaten Melawi RTRW pada tahun 2016 943.289,19Ha dan pada BIG 2022 luas wilayah Melawi 910.557,72 Ha(masih indikatif),terdapat selisih 32.731,47Ha).
Paskalis Rano juga mempaparkan tentang perumusan tujuan,kebijakan strategi penataan ruang yang mempertimbangkan dinamika pembangunan dan kondisi lingkungan strategis,menyempurnakan struktur ruang wilayah kabupaten Melawi,menyempurnakan rencana pola ruang berikut dengan ketentuan umum peraturan zonasi wilayah,Juga akan mengkaji kawasan yang memiliki pengaruh ekonomi,sosial,budaya,lingkungan hidup yang memiliki potensi sumber daya alam untuk di tetapkan sebagai kawasan strategis di kabupaten Melawi,juga menyempurnakan ketentuan pemanfaatan program yang berupa indikasi program serta menyempurnakan hal hal lain yang terkait dengan ketentuan baru dan aturan aturan yang berkaitan dengan revisi tata ruang wilayah(RTRW).
Paskalis Rano untuk mengingatkan dari semua elemen juga masyarakat dengan adanya revisi RTRW dihimbau pada dalam mendirikan bangunan gedung agar menperhatikan tata letak sesuai kawasan zona yang ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah(RTRW), serta wajib memiliki IMB,juga di lengkapi syarat syarat yang sudah di tentukan.
Publish:(Sofyan.M).
Komentar