Berita Sidikkasus.co.id.
JAKARTA – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin selaku Kuasa Khusus Presiden RI Joko Widodo berhasil memenangkan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 3555 K/Pdt/2018 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 36/PDT/2017/PT PLK jo. Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.PLK atas gugatan sdr. Arie Rompas, dkk (para penggugat) melawan Presiden RI (Tergugat I), terkait perbuatan melawan hukum atas kebakaran hutan dan lahan tahun 2015.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr.Ketut Sumedana melalui Siaran Persnya kepada Wartawan di Jl.Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru,Jakarta Selatan ,Rabu (23/11/2022)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa sebelumnya, pada 17 Juni 2020, Jaksa Agung menerima Kuasa Khusus dari Presiden RI Joko Widodo untuk mewakili PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dalam proses Peninjauan Kembali atas putusan dimaksud.
Atas hal tersebut, Jaksa Agung memberikan kuasa substitusi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Mukri untuk menunjuk Jaksa Pengacara Negara guna melakukan tindakan hukum lainnya yang perlu dan bermanfaat dalam perkara tersebut. (at)
Komentar