Berita.sidikkasus.co.id.
BATURAJA – Puluhan gabungan Wartawan lSM, Aktivis dan Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) yang menatasnamakan diri mereka Solidaritas Aktivis,OKP,LSM dan Pers kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) lakukan Aksi Menyampaikan Pendapat dimuka umum di halaman Gedung BRI Cabang Baturaja kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan (22/11/2022)
Aksi Solidaritas ini mereka lakukan adalah sebagai bentuk kepedulian mereka terhadap permasalahan antara Bank BRI cabang baturaja dan Asma Dewi (51) salah satu insan pers di kabupaten oku.
Dijelaskan Asma dewi”berawal Pada tanggal 1 januari 2013 dirinya mengajukan kredit di Bank BRI Cabang Baturaja dengan Jaminan sebidang Tanah berikut bangunannya luas 782 M2 Sesuai SHM Nomor 00600 SU Nomor : 272/Tanjung Baru Tanggal 2/2/2010 atas nama Asma Dewi dengan Pinjaman Rp.650.000.000(Enam Ratus Lima puluh juta) sudah mencicil 49 kali angsuran dengan total Rp.407.317.000 dan cicilan terakhir tanggal 30 september 2020
pada tanggal 22-10-2020.
Dirinya mendapat surat pemberitahuan prihal eksekusi lelang Nomor B.7300/KC-IV/ADK/10/2020 dan memberi batas waktu untuk penyelesaian kewajiban batas waktu tanggal 19-10-2020,surat dibawa langsung oleh pegawai Bank BRI yang bernama Pak Sarkowi dan Pak Topan yang ditandatangai langsung oleh Pimpinan Cabang BRI Baturaja Yanwar Akademikus Ardi Firdaus
Walau agak aneh dan terkesan akal-akalan,karena surat pemberitahuan eksekusi lelang dibuat tanggal 22 Oktober 2020 dan pihak Bank BRI memberikan kesempatan untuk dapat menyelesaikan seluruh kewajiban dengan batas waktu tanggal 19 oktober 2020(mundur) ,tapi mungkin karena itu sudah SOP dari BRI bisa memundurkan dari tanggal 22 dan memberikan kesempatan sampai tanggal 19 ‘’jelas Asma Dewi.
Pada akhir bulan Oktober 2020 Asma Dewi bersama anaknya yosep(29) datang ke BRI menemui Pak Sarkowi untuk membayar angsuran sebesar Rp.200.000.000,-tetapi tidak diterima oleh pihak Bank BRI dengan alasan yang tdak jelas.
Dan pada tanggal 20 November 2022 saya mendapat surat pengumuman lelang eksekusi hak tanggungan dari pihak BRI yang ditandatangani PIMPINAN Cabang BRI baturaja yanwar Akademikus Ardi firdaus’’tutur Asmadewi
Ditambahkan Asmadewi’’Pada tanggal 17 maret dirinya mendapat surat dengan Nomor B.2850/KC-IV/ADK/03/2021 Prihal pemberitahuan eksekusi lelang,dengan jadwal lelang 3-626/WKN/04/KML.02/20221 .
Pada Tanggal 15 april 2021 memberi kesempatan kepada saya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban dengan batas waktu tanggal 14 april 2021(tanggal mundur lagi ) yang ditanda tangani Pimpinan Bank BRI cabang baturaja Muhammad Sigit susanto.
“”Pada tanggal 13 April 2021 bersama teman saya saudari Widya datang lagi ke BRI mau membayar angsuran Sebesar Rp.50 juta tetapi tidak diterima dengan penjelasan Pak Topan Staf BRI’’lebih baik kami menerima uang lelang Rp.850.000.000dari pada menerima angsuran Rp.50 juta.””
“”pada tanggal 14 April 2021 saya mengajukan keringanan dan Over Kredit kepada Pimpinan Cabang BRI baturaja. Dijawab oleh pihak BRI atas nama Topan pengajuanya ditolak dengan alasan tidak jelas.
“”Pada tanggal 16 agustus 2022 saya mendapat surat dari Bank BRI cabang baturaja dengan nomor surat B/1805/KC-IV/ADK/08/2022 Prihal pemberitahuan eksekusi lelang penetapan jadwal lelang S-1301/KNL.0402/2022 tanggal 8 Agustus 2022 pengumuman lelang eksekusi Hak tanggungan No.1806/KC-IV/ADK/08/2022.””
“”Pada tanggal 12 september 2022 Pihak BRI datang pada malam hari jam 20.00 Wib atas nama Pak Topan,dia memaksa saya untuk melelang agunan saya, Padahal sudah mengajukan beberapakali permohonan untuk mengangsur pinjaman saya pada BRI””
Pada tanggal 27 oktober 2022 pihak bank BRI mendatangi saya dan memberitahu Eksekusi Bank akan dilaksanakan pada bulan ini dan saya masih mempunyai tunggakan hutang sebesar Rp.195.000.000 dari setelah hasil lelang agunan saya
Surat pengumuman lelang Eksekusi Hak Tanggungan Nomor B.2852/KC-IV/ADK/03/2021 diberikan pihak BRI kepada Jimi adik saya pada Hari Senin tanggal 7 september 2022,surat tertanda tanggal 17 maret 2021 yang ditandatangani Pimpinan Cabang BRI Baturaja Muhammad Sigit Susanto.
“masih kata asma Dewi ia menerangkan ke awak media Banyak sekali orang-orang yang tidak dikenal datang menyatakan pihak pemenang lelang dan meminta untuk mengosongkan lokasi agunan dan banyak lagi bermacam-macam teror yang dilakukan orang – orang tidak dikenal sehingga membuat saya dan keluarga ,takut dan gelisah’’jelas Asma Dewi..
selain itu Dalam orasinya Leonardo mengatakan’’bahwa diduga ada kecurangan,penyalahgunaan wewenang karena jabatan,untuk kepentingan pribadi atau orang lain serta dugaan adanya praktik-praktik mafia Perbankan dan Mafia lelang pada bank BRI cabang Baturaja. sehingga membuat para nasabah terjebak dalam situasi sulit, dengan bertambah dan berlipat-lipatnya bunga Pinjaman sehingga mencekik leher dan menjerat nasabah,mungkin dengan cara inilah agunan nasabah dilelang oleh BRI.
mirisnya walaupun agunan sudah dilelang Nasabah masih berkewajiban terus membayar bunga Pinjaman karena masih ada hutang dan tidak menutup kemungkinan walau agunan (Rumah/tanah) sudah dilelang ,jika Nasabah tidak mampu lagi membayar bunga Pinjaman Bank,Nasabah atau Debitur bisa dipenjarakan’’tegas leo
Padahal kita ketahui Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu menyampaikan masyarakat yang terkena dampak corona (Covid-19), khususnya sektor informal seperti pekerja online, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan Nelayan bisa mendapatkan keringanan cicilan kredit. dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah membuatkan aturan khusus untuk mengatur restrukturisasi bagi para debitur perbankan tersebut.
Kebijakan tersebut mulai dilaksanakan oleh bank milik pemerintah. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Diketahui hingga 30 Maret 2020, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) telah memetakan hampir 100 ribu Nasabahnya yang bisa mendapatkan restrukturisasi kreditnya dan BRI sampai 30 Maret sudah ada restrukturisasi dari 82 ribu nasabah dengan plafon Rp 6 triliun, ritel 9.900 nasabah dengan plafon Rp 7 triliun, konsumer 1.500 debitur dengan plafon Rp 0,6 triliun.
Disaat Covid melanda bank BRI Cabang Baturaja bukannya memberikan Solusi bagi Nasabah tapi malah menolak pembayaran angsuran dan melelangkan agunan nasabah.
Dalam kajian kami Wartawan lSM,Aktivis dan Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) yang tergabung dalam Solidaritas Aktivis,OKP,LSM dan Pers kabupaten Ogan Komering Ulu diduga adanya Praktik-Praktik Perbuatan melawan Hukum,penyalahgunaan wewenang karena jabatan yang di lakukan Oknum BRI cabang Baturaja.
dan untuk menindaklanjuti permasalahan ini dalam waktu dekat kami Solidaritas Aktivis,OKP,LSM dan Pers kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akan melaporkan dan Demo lanjutan di Otoritas Jasa Keuangan(OJK) dan Polda sumsel’’kata leo.
Dikesempatan yang sama Erham mandala kordinator Aksi dalam pernyataan sikapnya mengatakan’’
Salam Anti Korupsi…..Tegakkan Hukum….!!!
Brantas Mafia Perbankan dan Mafia Lelang Pada Bank BRI Cabang Baturaja…….!!!
Tindak Tegas Oknum-Oknum yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum, tindakan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi yang berdampak merugikan keuangan atau perekonomian Negara dan menyengsarakan Rakyat Indonesia.
Kami Solidaritas Aktivis,OKP,LSM dan Pers OKU bersatu Medukung Visi dan Misi Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Visi : Menjadi The Most Valuable Banking Group di Asia Tenggara dan Champion of Financial Inclusion
Dan Misi : Memberikan Yang Terbaik
Melakukan kegiatan perbankan yang terbaik dengan mengutamakan pelayanan kepada segmen mikro, kecil, dan menengah untuk menunjang peningkatan ekonomi masyarakat
Menyediakan Pelayanan Yang Prima.
Memberikan pelayanan prima dengan fokus kepada nasabah melalui sumber daya manusia yang profesional dan memiliki budaya berbasis kinerja (performance-driven culture), teknologi informasi yang handal dan future ready, dan jaringan kerja konvensional maupun digital yang produktif dengan menerapkan prinsip operational dan risk management excellence
Bekerja dengan Optimal dan Baik
Memberikan keuntungan dan manfaat yang optimal kepada pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) dengan memperhatikan prinsip keuangan berkelanjutan dan praktik Good Corporate Governance yang sangat baik.
“”Assalamualaikum Wr,Wb
Sebelumnya kami menyampaikan Terima Kasih Kepada Bapak/Ibu Kepolisian OKU dan Bapak/Ibu Dan Kodim OKU yang sudah memberikan keamanan dan pengawalan , Perkenankanlah kami menyampaikan Pernyataan Sikap,keluhan dan Orasi dihalaman Bank Rakyat Indonesia cabang Baturaja, pada hari ini ,selasa tanggal 22 November 2022, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan karuniaNya kepada bapak/Ibu beserta seluruh jajarannya, amin.
Kami LSM,Aktivis,Pers,OKP dikabupaten Ogan Komering Ulu(OKU) tergabung dalam Solidaritas Aktivis,OKP,LSM dan Pers OKU bersatu terbentuk karena dugaan adanya praktek-praktek mafia perbankan dan Mafia Lelang di Bank BRI cabang Baturaja ini sehingga keadaa ini menimpa dan terdampak pada salah satu rekan Pers Kami ibu Asmadewi dan tidak menutup kemungkinan terjadi juga pada masyarakat kabupaten Ogan Komering Ulu dan sekitarnya.
Mengingat korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, maka pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan cara luar biasa.
Dengan demikian, pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan cara yang khusus, antara lain penerapan sistem pembuktian terbalik yakni pembuktian yang dibebankan kepada terdakwa,Dan “Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi”.
Memperhatikan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”;
Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum: Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah Hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan. tulisan. yang bertujuan untuk memberikan kontribusi bagi masyarakat memberikan kepedulian terhadap perolehan Hak-Hak akan kepastian hukum, keadilan masyarakat, serta Hak-Hak ekonomi dan keuangan masyarakat sesuai tupoksi dan legal standing berdasarkan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tuntutan :
1. Kami Solidaritas Aktivis,OKP,LSM dan Pers kabupaten Ogan Komering Ulu bersatu Meminta,Mendesak Kementerian BUMN,Aparat Penegak Hukum,Otoritas Jasa keuangan(OJK) dan Pimpinan Tertinggi Bank BRI, Departemen Audit Internal untuk mengaudit Bank BRI Cabang Baturaja
2. Kami Solidaritas Aktivis,OKP,LSM dan Pers kabupaten Ogan Komering Ulu Bersatu Meminta Mendesak Kementerian BUMN,Aparat Penegak Hukum,Otoritas Jasa keuangan(OJK) dan Pimpinan Tertinggi Bank BRI, Departemen Audit Internal Bank Indonesia ,Copot Kepala Bank BRI Cabang Baturaja dan Tindak Tegas Sesuai Dengan Hukum dan Aturan yang berlaku serta segera tahan Oknum-Oknum yang tidak bertanggung jawab jika di temukan ada unsur kesengajaan,penyalahgunaan wewenang karena jabatan sehingga terjadinya praktek Mafia Perbankan dan Mafia Lelang menyengsarakan,mempersulit dan membebani masyarakat dan Nasabah
3. Kami Solidaritas Aktivis,OKP,LSM dan Pers kabupaten Ogan Komering Ulu Bersatu Meminta Kepada Dewan Komisaris :
1. Komisaris Utama Kartika Wirjoatmodjo
2. Wakil Komisaris Utama / Independen Rofikoh Rokhim
3. Komisaris Rabin Indrajad Hattari
4. Komisaris Hadiyanto
5. Komisaris Independen Hendrikus Ivo
6. Komisaris Independen Dwi Ria Latifa
7. Komisaris Independen Heri Sunaryadi
8. Komisaris Independen Paripurna Poerwoko Sugarda*
9. Komisaris Independen Agus Riswanto*
10. Komisaris Independen Nurmaria Sarosa*
Anggota Direksi
1. Direktur Utama Sunarso
2. Wakil Direktur Utama Catur Budi Harto
3. Direktur Bisnis Mikro Supari
4. Direktur Bisnis Kecil dan Menengah Amam Sukriyanto
5. Direktur Bisnis Konsumer Handayani
6. Direktur Human Capital Agus Winardono
7. Direktur Keuangan Viviana Dyah Ayu Retno K.
8. Direktur Digital dan Teknologi Informasi Arga M. Nugraha
9. Direktur Manajemen Risiko Agus Sudiarto
10. Direktur Bisnis Wholesale & Kelembagaan Agus Noorsanto
11. Direktur Jaringan dan Layanan Andrijanto*
12. Direktur Kepatuhan A. Solichin Lutfiyanto
Menindak tegas,brantas Benalu dan Oknum-Oknum yang tidak bertanggung jawab yang merusak citra dan visi Misi Mulia Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Demikian surat pernyataan Sikap ini Kami sampaikan, atas perhatian dan Kerjasamanya yang baik Kami Ucapkan banyak Terima Kasih’’Tutupnya
Sampai Massa demontrasi bubar, Pihak BRI Cabang baturaja tidak berani menemui Massa Pendemo.
(Yudi investigasi)
Komentar