Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU, – Diduga kuat oknum Anggota DPRD Taliabu Kebal Hukum. DPC-GPM (Gerakan Pemuda Marhaenis) Pulau Taliabu Desak Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( Tipidkor) Ternate Provinsi Maluku Utara untuk segera mengadili oknum Anggota DPRD Pulau Taliabu dalam perkara persidangan dugaan korupsi Pembangunan Puskesmas Sahu – Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu yang telah merugian keuangan negara dalam proyek puskesmas Sahu-Tikong pada tahun 2016 dari perhitungan BPKP Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 2.075. 210.177,88.- ( Dua milyar lebih) pada perusahaan PT.WRK.
“Dimana dalam dugaan kasus korupsi Puskesmas Sahu- Tikong tersebut diduga kuat telah melibatkan Oknum Anggota DPRD Pulau Taliabu yakni MZA. Sebab pada saat itu, gelar perkara dalam konsfrensi Pers calon penetapan yang dilaksanakan di tahun 2021 lalu oleh Eks Kepala Kejari Pulau Taliabu yakni Dr. Agustinus Herimulyanto, menyebutkan masih dalam calon tersangka yakni MJA,” Ungkap Asrarudin La Ane disapaa bung As, pada media Sidikkasus.co.id. Jumat, 18/11/2022, Malam tadi.
GPM menilai penyidik Kejari Pulau Taliabu diduga kuat pelihara satu orang oknum calon tersangka ( MZA) pada saat melakukan gelar konferensi Pers penetapan tersangka hanya menyebutkan tiga orang sebagai tersangka yakni ASD, selaku pengelola pengerjaan Puskesmas Sahu-Tikong, TAF mantan Kepala Bank BRI Pulau Taliabu dan RSD, konsultan Puskesmas Sahu- Tikong.
Lebih parahnya lagi, Penyidik Kejari Pulau Taliabu tiba tiba menghilangkan satu orang calon tersangka katanya kapasitas orang itu adalah Saksi dan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipidkor Ternate itu masih sebagai Saksi,” ujarnya.
Olehnya itu, DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu mendesak Hakim Pengadilan Negeri Tindak pidana Korupsi ( Tipidkor) Ternate Maluku Utara segera perintahkan Jaksa Penyidik Kejari Pulau Taliabu untuk melakukan penetapan tersangka berikutnya yakni Oknum Anggota DPRD Taliabu itu sebagai tersangka,” tegas bung As
Sebab, menurut Kasi- Intel Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin, S.H., saat dikonfirmasi salah satu media mengatakan intinya adalah kami tetap menunggu hasil akhir proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipidkor Ternate dalam perkara kasus dugaan korupsi Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong itu. Jika dipersidangan nanti ada putusan penetapan dari hakim Pengadilan Negeri Tipidkor bahwa ada pihak lain yang harus bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi tersebut.
“Tentunya kami dari jaksa penyidik Kejari Pulau Taliabu akan melaksanakan penetapan berikutnya menunggu dalam putusan hakim PN Tipidkor Ternate ,” tuturnya.
Ia menambahkan tidak kemungkinan akan ada tersangka lain dalam penanganan perkara kasus dugaan korupsi Puskesmas Sahu-Tikong. intinnya kami menunggu putusan pengadilan PN Tipidkor Ternate.
“Yang jelasnya Oknum Anggota DPRD Pulau Taliabu itu masih dalam saksi, karena pada saat dia sebagai kepengurusan dokumen hingga melakukan pencairan Anggaran Puskesmas Sahu-Tikong itu, karena oknum Anggota DPRD tersebut hanya diperintahkan oleh pihak Rekanan atau kontraktor untuk membuka Rekening, kemudian termasuk mentransfer uang itu ke pihak lain,” jelasnya.
Sambung Ia.dimana dalam melaksanakan perintah untuk membuka Rekening Giro awal senilai Rp 200 ribu atas Perusahaan yang memenangkan Proyek Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong yakni Aswadi Adam.” pungkasnya. ( Jek/Redaksi)
Komentar