Ratusan Masyarakat Datangi Kantor Bupati Palas Mempertanyakan Alasan Penundaan Pilkades Desa Tobing Tahap II Tahun 2022

Berita Sidikksus.co.id

Padang Lawas – Ratusan masyarakat Desa Tobing Kecamatan Aek Nabara Barumun Kabupaten Padang Lawas(Palas) mendatangi kantorbupati Padang Lawas Pada hari Rabu (09/11/2022

Pantauan di lapangan ratusan massa sebelum nya mendatangi kantor dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) namun tidak ada satupun yang menyambut kedatangan massa tersebut.Selanjut nya massa yang di kawal ketat dari kepoliain dan Satpol PP beranjak ke halaman kantor bupati Palas.

Kedatangan ratusan massa ke kantor PMD dan kantor bupati Palas mempertanyakan terkait penundaan pilkades tahap II tahun 2022 di desa Tobing Kecamatan Aek Nabara

Ratusan massa meminta agar Bupati melanjutkan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tobing, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas Tahun 2022.

Tempat Terpisah salah satu warga yang ikut mendampingi ratusan massa Mardan Hanafi Hasibuan, SH, MH mengatakan kepada wartawan, Adapun dasar dan alasan permohonan ini disampaikan adalah sebagai berikut Bahwa Desa kami Desa Tobing, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, adalah salah satu Desa yang mengikuti Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara
Serentak tahun 2022, yang seyogianya dilaksanakan Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak pada Gelombang I tahun 2022, terang Mardan

“Namun oleh karena Surat Kepala Kepolisian Resort Padang Lawas Nomor: B/193/VI/2022 tanggal 21 Juni 2022 Prihal Saran/Masukan,
Surat Kepala Kepolisian Resor Padang Lawas Nomor B/204/VI/2022, Tanggal 27 Juni 2022 Prihal Saran/Masukan, dan notulen Rapat Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Padang Lawas Tanggal 28 Juni 2022, Sehingga Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Desa
Tobing, Kecamatan Aek Nabara Barumun Ditunda Sesuai Surat Keputusan Bupati Padang
Lawas Nomor: 141/177/KPTS/2022 Tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Desa Gotting Julu Dan Desa Tobing Tinggi Kecamatan Huristak Serta Desa Tobing Kecamatan Aek Nabara Burumun Kabupaten Padang Lawas Tahun 2022.

Tambah Mardan Jika merujuk pada surat Kepala Kepolisian Resort Padang Lawas Nomor: B/193/VI/2022 tanggal 21 Juni 2022 Prihal Saran/Masukan, Surat Kepala Kepolisian Resor Padang Lawas Nomor: B/204/VI/2022, Tanggal 27 Juni 2022 Prihal Saran/Masukan, dan
notulen Rapat Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Padang Lawas Tanggal 28 Juni 2022, yang menyebutkan jika terjadi Pemilihan Kepala Desa Tobing akan terjadi situasi dan kondisi yang anarkis,

” Atas perihal tersebut menurut kami masyarakat desa tobing hanyalah atau sebatas dugaan yang tidak berdasar, karena sampai dengan saat ini tidak ada terjadi hal-hal yang anarkis atau bahkan sampai pada pertumpahan darah, serta tidak pula ada Laporan Polisi atas terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan Di wilayah Polsek Barumun Tengah yang dilaporkan oleh Warga Desa Tobing, sehingga dapat dipastikan desa kami adalah desa Yang aman, Tertib dan tidak ada keributan.

Ia juga menjelaskan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Khususnya di Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, sangatlah membuat kami merasa Hak-hak Kontitusi, Hak Bernegara kami dirampas dan dikebiri akibat Surat Keputusan Bupati Padang Lawas Nomor: 141/177/KPTS/2022 Tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Desa Gotting Julu Dan Desa Tobing Tinggi
Kecamatan Huristak Serta Desa Tobing Kecamatan Aek Nabara Burumun Kabupaten Padang Lawas Tahun 2022,

Padahal Proses dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala
Desa Tobing, Mulai dari Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa, Pendaftaran Calon Kepala Desa, Seleksi Berkas Oleh Panitia, Uji Tes Narkoba, Ujian Tertulis, Wawancara,
sehingga dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Padang Lawas Tentang Penetapan nama- nama Calon yang berhak mengikuti Pemilihan Kepala Desa, dan Tahapan Kepala Desa Yang Pengambilan Tanda Gambar Calon, No Urut Calon, serta Penanda
tanganan Perjanjian Pilkades damai, yang menurut Pantauan. kami Masyarakat desa Tobing baik Hatobangon, Tokoh Agama dan tokoh Pemuda tahapan yang sudah dilalui sudah sesuai dengan aturan Perundang-undangan atau Sudah sesuai Dengan Peraturan Bupati Padang Lawas No. 17 Tahun 2021, Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Namun sangat disayangkan Oleh Bupati Padang Lawas, Melakukan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Desa Tobing, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabuapten Padang Lawas. Tanpa dasar Hukum atau Tanpa memperhatikan Peraturan Bupati No 17 tahun 2021,

P”Atas Penundaan tersebut kami sebagai Masyarakat Desa Tobing, Kecamatan Aek
Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Tetap Sabar, ikhlas dan tidak melakukan tindakan hukum apapun baik, Memajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Melaporkan secara Pidana ataupun Memajukan Gugatan secara Tata Usaha Negara, serta
juga tidak melakukan unjuk Rasa (DEMONSTRASI) sebagai gerakan masyarakat atas kekecewaan terhadap Keputusan Bupati Padang Lawas yang Menunda Pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa Tobing,

Karena kami meyakini dengan Menjaga Keamanan, Ketertiban, menjaga marwah Kabupaten Padang Lawas serta menjaga Marwah Pemimpinnya adalah ibadah yang mendapatkan Imbalan pahala dari Allah Swt. Jelas Mardan.

” Selain itu terhadap Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tobing, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, sesuai surat Keputusan Bupati
Padang Lawas Nomor: 141/177/KPTS/2022 Tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Desa Gotting Julu Dan Desa Tobing Tinggi Kecamatan Huristak Serta Desa Tobing Kecamatan Aek Nabara Burumun Kabupaten Padang Lawas Tahun 2022,
Khususnya Desa Tobing, setelah Kami baca amati secara seksama Surat Keputusan Tersebut menyebutkan” Menunda Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa tahun 2022 sampai dengan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pada Gelombang Berikutnya”

Sehingga Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Desa Tobing tetap dilaksanakan Pada Tahun 2022, dengan melanjutkan Tahapan yang belum dilaksanakan.
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka kami atas nama Masyarakat Desa Tobing, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, datang kehadapan Bapak Plt. Bupati Padang Lawas Memohon agar Kiranya Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tobing, Kecamatan Aek Nabara
Barumun, Kabupaten Padang Lawas tahun2022 tetap dilanjutkan, dengan melanjutkan tahapan yang belum dilaksanakan..

 

Kami atas nama Masyarakat Desa Tobing, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, yang terjumlah 100 orang atau Lebih dari setengah Jumlah Pemilih (jumlah Pemilih 180). Menjamin atas Keamanan, Ketertiban serta keberlangsungan Pemilihan Kepala Desa dengan Kondusip.

Apabila Pelaksanaan Pemilihan Kepala desa Tobing tidak terlaksana pada tahun 2022, maka di khawatirkan akan membuat Perpecahan yang tidak berkesudahan, serta memicu pada pertikaian yang mengarah pada Pertumpahan darah didesa kami, sehingga tidak lagi ada Pemilihan Kepala Desa Tobing, sepanjang jaman dan sepanjang sejarah. (HS79)

Komentar