Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL,- 4 orang di lingkup kantor Departemen Agama (DEPAG) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara. Diduga telah melanggar kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebab keempatnya tengah bermain Domino di areal tempat parkiran Mobil dalam lingkungan kantor DEPAG Halsel, di Jam kantor Pukul 10:25 Wit. tanggal 7 November 20222.
Padahal, Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pegawai dengan tugas pokok dan fungsi ( tupoksi ) utama memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dituntut dapat menjalankan disiplin kerja dengan benar dan tepat.
Sehubungan dengan hal itu, Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis Halsel. HARMAIN RUSLI Menegaskan bahwa ke empat orang Pejabat di lingkup Kantor DEPAG. Kab. Halmahera Selatan dapat mengemban tugas sebagai abdi negara dengan sebaik-baiknya.
Bagi saya, disiplin kinerja pegawai dimulai dari melaksanakan apel rutin dilakukan setiap hari. Setelah itu baru memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugasnya dimasing-masing satuan kerja. Tutur (Jarmain)
Lanjut ia, Bukan sebaliknya masih jam kantor, malah duduk, diam dan bahkan memilih bermain domeno dll.
Ini suatu pertunjukan yang sangat tidak terpuji sebab tugas pokok dan fungsi pegawai negeri sipil (PNS) bukan demikian, apalagi diruang lingkup Departemen Agama (DEPAG).
Sudah seharusnya kedisiplinan pegawai Negeri di Depag seharusnya memberikan contoh yang baik bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di jazirah Halmahera Selatan.
Kata Hermain, Apalagi soal pelayanan terhadap masyarakat. Hal tersebut menjadi kewajiban pegawai yang harus dilaksanakan, agar terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
Olehnya itu, kami meminta kepada pihak yang berwenang agar segera mengevaluasi ke empat Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ruang lingkup Departemen Agama (DEPAG) Halmahera Selatan itu dalam waktu dekat. Pinta (Harmain).
Tambah dia, Kami juga meminta agar segera dilakukan pembinaan terhadap Oknum oknum bersangkutan.
Karena ketika ditnjau dari aspek regulasi, maka oknum ASN tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 telah diatur dengan jelas kewajiban yang harus ditaati dan larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.
PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 28 TAHUN 2013 TENTANG DISIPLIN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA. (1)
Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Agama wajib memenuhi jam kerja 7,5 (tujuh koma lima) jam perhari a tau setara dengan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam dalam seminggu. Tegas Ketua GPM Halsel Harmain Rusli.
(Kandi/Red).
Komentar