Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL, – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan (Haslel) Bakal panggil Kepala sekolah Dasar Negeri (SDN) 118 Hasel soal Gagal paham Undang Undang Pers/Wartawan serta terkait dugaan pungli dan diduga korupsi Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Halsel Safiun Radjulan, S.Pd., M. Si pada Wartawan Medua sidikkasus.co.id Biro Halsel, berjanji bakal memanggil Kepsek SDN 118 Halmahera Selatan yang terletak di Desa Goro Goro Kec. Bacan Timur Halsel itu.
Terkait Gagal paham UU Pers serta diduga melakukan pungli dan Korupsi Dana BOS tahun Anggaran 2021-2022 ini.
” Safiun Radjulan mengatakan Wartawan itu Indempenden bebas jadi kapan saja mereka butu Informasi harus kita layani. Apa lagi Edicard dan surat tugasnya ada. Kata (Safiun). Senin 7/11/22 Sekitar pukul 11:16 Wit.
Lanjut ia, Jadi Persoalan gagal paham nanti kita cek di Dinas siapa yang sampaikan ke Kepsek sehingga harus ada rekomendasi Dinas untuk Wartawan melakukan peliputan berita.
Saat ini dunia canggih jadi Kapala sekolah berfikir bagitu tidak boleh Pakai prinsip itu, tidak masuk akal Wartawan masuk Kongfirmasi harus ijin dari dinas pendidikan.
Saya saja selaku Kepala Dinas jika di telpon Wartawan saya anggkat walaupun sudah larut malam kita wajib menjelaskan dan tidak boleh tertutup. Pers itu bebas Investigasi kapan saja karena hal ini juga dalam rangka membantu saya sebagai Kepala Dinas.
Kepala sekolah harus terbuka menyampaikan sesuai pertanyaan dari teman teman wartawan dan tidak bisa berkilah bahwa
Harus ada ijin dari dinas, itu tidak ada.
Apa lagi sekarang ini fungsi kontrol Semua pihak mungkin yang berkepentingn
wajib untuk kita semua. Jelas (Safiun).
Sambung dia, Terkait pengambilan rapot dan uang ujian Itu tidak bisa dibebankan ke orang tua siswa karena sudah di porsikan ke dalam dana BOS sehingga tidak ada pungli itu di larang.
Kita akan panggil Kepala Sekolah yang bersangkutan dan kalau memang terbukti ada pelanggaran terkait Dana BOS dan pelanggaran lain tetap ditindak tegas.
Sebab sekolah Negeri menjadi kewajiban pemerintah terutama pemerintah daerah untuk melaksanakan pendidikan dasar secara gratis tidak ada pungutan pungutan. Tegas (Safiun)
” Sementara Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Halsel, “Ade Manaf, meyayangkan sikap arogan Kepsek SDN 118 Halsel Bapak Malik Aswad terkait meminta Wartawan memberitahukan pihak Dinas pendidkan terlebih dulu sehingga diberikan Rekomendasi melakukan Investigasi atau peliputan berita.
Saya selaku Ketua DPD SWI Halsel sangat sesali terhadap Sikap arogan yang ditunjukan Kepala Sekolah SDN 118 Halsel terhadap Wartawan Nasional saat melaksanakan tugas di lapangan.
Sebab sikap Kepala Sekolah dengan tegas meminta kepada Wartawan agar memberitahukan ke Dinas Pendidikan sebelum melakukan peliputan berita harus ada rekomendasi dari Dinas.
Untuk itu, kami meminta Kepala Dinas Pendidikan Halsel secepatnya mengevaluasi Malik Aswad selakj Kepala Sekolah SDN 118 Halsel karena telah melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. Hal ini juga menjadi pelajaran bagi Guru Guru lainnya.
Karena hal ini sudah jelas bagi orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas Pers.
Maka ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta
Kepsek juga diduga menutupi terkait penggunakan Anggaran yang bersumber dari APBD atau APBN sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jelas (Ade)
(Kandi/Red).
Komentar