Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – Kabar yang sangat menyedihkan terhadap Oknum anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara, benar-benar berupaya untuk mendapat Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di salah satu pengusaha Minyak di ibukota Bobong Pulau Taliabu.
Pasalnya, Oknum anggota DPRD tersebut mendatangi Pengusaha itu untuk meminta bantu BBM jenis Solar sebanyak 1 ton atau 2 ton, dengan tujuan untuk menghabiskan kegiatan pekerjaan proyek pembangunan pembukaan dan penimbunan jalan persimpangan Talo 3 Tanjung Merah senilai Rp1.996.138.379,49 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang ( PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu.
“Kemudian pengusaha BBM tersebut menyampaikan bahwa saya bisa bantu tetapi anggaran harus ada diatas meja dulu. jika hanya berutang maaf saya tidak akan saya bantu.” singkat dia, dihadapan media ini, tidak dipublikasikan namanya dalam berita. Senin, 31/10/2022, sore tadi.
Diketahui kasus oknum DPRD main proyek bakal dilaporkan ke KPK oleh DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara. ( Jek/Redaksi)
Komentar