Banyuwangi, JKN. Di jaman modern ini masih ada sumpah pocong. Prosesi Sumpah Pocong yang dilakukan di Masjid Nurul Jannah RT 002 RW 003 dsn Maelang desa Watukebo kec. Wongsorejo kab. Banyuwangi .rabu 15 agustus 2018
Berawal dari isu Santet yang dituduhkan kepada Matawi (tertuduh) oleh masyarakat setempat hingga berujung sumpah pocong yang disaksikan seluruh warga beserta pejabat pemerintahan(muspika) wongsorejo didalam Masjid nurul jannah dsn maelang guna melakukan prosesi sumpah pocong.
“saya di isukan bukan dituduh oleh warga sekitar,dan waktu itu Rumah saya sempat di bakar oleh orang-orang yang tak di kenal sebanyak dua kali”. jawab Matawi
” Saya sudah melakukan Laporan atau menyampaikan kepada kepala desa Kepolisian ke pengadilan terkait ancaman kepada saya tanggapannya adalah tidak bisa dibuktikan secara hukum maka saya untuk membuktikan kepada semua orang bahwa dengan sumpah pocong ini saya bukan dukun santet. ini”. Tambah matawi.
Menindak lanjuti keterangan Matawi bahwa sudah melapor ke pihak Kepolisian Polsek setempat menyampaikan.
” kami sudah Menindak lanjuti laporan atas kejadian pak matawi tetapi, sudah tahun 2017 yang lalu dan sampai saat ini kami belum menemukan tersangkanya, karena kejadian itu dilakukan pada malam hari saat membakar rumah bapak Matawi” kata AKP Kusmin.15/8 (09:15)
Kepala desa watukebo yang diwakilkan kepada Suyono selaku PJ desa watukebo juga angkat bicara.
“membenarkan bahwa matawi pernah meminta solusi kepada kami atas isu yang ditujukan kepadanya,dan kami selaku perawat Desa menyampaikan ,untuk mencari jalan atau solusinya dengan musyawarah apa tidak ada jalan lain selain sumpah pocong ? tetapi,matawi tetap bersih keras ingin melaksanakan sumpah pocong tersebut”.terang Suyono yang juga ikut menyaksikan prosesi sumpah pocong itu.15/8(10:20)
Pembuktian santet memang tidak bisa dibuktikan secara hukum, tidak ada lagi cara membuktikanya kecuali bersumpah KepadaNYA guna mengetahui kepastian dan kebenarannya.
(Fir)
Komentar