Ket foto: Kepala Sekolah SMAN Mumbulsari Jember Wahid Lestiyono saat dikonfirmasi wartawan Sidikkasus.co.id
Berita: Sidikkasus.co.id
JEMBER – Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar atau PIP jalur Aspirasi terjadi di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Mumbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur (31/10/2022) Senin.
Diketahui bahwa program PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar tidak putus sekolah.
Ditengarai bantuan program PIP Aspirasi dewan tahun 2022 yang diterima untuk para siswa-siswi SMAN Mumbulsari tersebut diduga dimanfaatkan oknum tertentu untuk meraup keuntungan.
Sementara, orang tua murid M Saheni, mengatakan bahwa baru kali ini anaknya mendapatkan bantuan PIP tersebut yang sebelumnya tidak pernah didapatkan.
” SD dan SMP PIP dapat, untuk SMA baru ini dapat mas,” kata Saheni pada media ini, Selasa (18/10/2022).
Lanjut Saheni, menjelaskan bahwa bantuan semestinya diterima penuh satu juta/siswa ternyata hanya diterima 50 ribu. Uang bantuan PIP dipotong langsung untuk sumbangan cicilan ruang kelas baru (RKB) 400 ribu dan peran serta masyarakat (PSM) 4 bulan 200 ribu. Ironisnya lagi ada potongan untuk oknum DPR 350 ribu.
” Harusnya orang tua murid tahu mas. Saat saya tanyakan ke anak saya tiba tiba uangnya sisa 50 ribu, selang dua hari bayar PSM lagi Rp 50 ribu” kata Saheni dengan nada kecewa.
Terkait adanya potongan untuk oknum 350 ribu, Ia sangat keberatan mengingat dana PIP yang selama ini diharapkan habis untuk keperluan sekolah.
” Saya berharap dana bantuan siswa yang dipotong itu segera dikembalikan,”ujar Saheni berharap Dinas pendidikan Provinsi Jawa Timur turun ke lokasi untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini.
Disisi lain, Saheni heran, pasalnya, Dirinya selaku orang tua murid tidak pernah dimintai surat kuasa untuk pengambilan dana PIP Aspirasi yang dimaksud. Proses pengambilan dana PIP secara individu maupun kolektif juga tidak jelas.
Ia berharap kepada pihak sekolah tidak asal main sunat pada bantuan PIP tersebut karena bantuan tersebut untuk keperluan siswa bukan kepentingan sekolah.
Sambung Saheni, bahwa hasil rapat komite sekolah dengan orang tua murid kesepakatan sumbangan sebesar 750 ribu/murid.
” Saya tidak keberatan untuk memberikan sumbangan sesuai kesepakatan tetapi jangan asal main potong, karena dana PIP itu tidak semuanya untuk bayar sumbangan, ada yang lebih penting dari itu,” tuturnya.
Sementara saat dikonfirmasi Kepala Sekolah SMAN 1 Mumbulsari, Wahid Lestiyono, mengatakan bahwa terkait dana PIP Aspirasi dan sumbangan siswa itu wilayahnya Komite sekolah bukan pihak sekolah.
” Yang reguler saya yang paham untuk aspirasi Komite yang paham,” jelas Wahid.
Wahid, menjelaskan bahwa siswa SMA Negeri Mumbulsari berjumlah 666 siswa dari jumlah tersebut kisaran 200 siswa dapat program PIP reguler.
Kendati demikian, lanjut Wahid, siswa yang tidak mendapatkan bantuan PIP reguler bisa mengajukan bantuan dari luar apapun namanya dengan tidak melibatkan pihak sekolah.
” Gini kalo saya, anak anak (Siswa) boleh mencari sesuatu asal tidak melibatkan sekolah, artinya anak anak yang tidak mendapatkan PIP reguler kebetulan kalo ada yang nawari bantuan silakan mencari apapun namanya asal tidak melibatkan sekolah,” kata kepala sekolah SMAN Mumbulsari Wahid Lestiyono ketika dijumpai wartawan ini di sekolah tersebut pada Selasa (18/10/2022).
” PIP sebenarnya dan semestinya ada satu hanya karena anak anak (siswa) yang nggak dapat kemudian sambat ke Komite kemudian bagaimana caranya bisa dapat,” katanya.
Terkait PIP Aspirasi, Ia tidak mengetahui secara pasti jumlah penerimanya.
” Yang tahu Komite, enak nang Komite sampeyan,” ujar Wahid.
Terkait dana PIP, menurut Wahid, dipastikan anak anak harus tahu dan uangnya diterima. Perkara kemudian siswa sepakat dengan Komite mau menyumbang itu urusannya dengan Komite.
” Karena pihak sekolah sekarang tidak boleh mengurusi macem-macem. Bahkan uang sarana dulu ranahnya sekolah sekarang menjadi ranahnya Komite,” jelasnya.
Disinggung terkait Teknis pencairan dana PIP, kepala sekolah itu menyampaikan bahwa itu ranahnya Komite. Termasuk peruntukan dana PIP harus disertai kuitansi pembayaran.
” Kuitansi yang mungkin dari Komite, jadi gini mas, uang yang tidak ada kaitannya dengan sekolah langsung kuitansinya tidak boleh dari sekolah, contoh, sanggup membayar sarana bagi yang sanggup kemudian membayar sebut saja 300 ribu 200 ribu maka kuitansi begitu tidak boleh dari sekolah dan harus dari komite,” pungkasnya.
Dari pantauan media ini di lokasi SMAN Mumbulsari terlihat adanya pembangunan gedung baru. Wahid sebut bangunan tersebut usulan dari pihak sekolah bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022 dengan anggaran Rp 2,3 miliar dan dikerjakan secara swakelola oleh Komite sekolah.
Sementara, ketua Komite Muklis saat dikonfirmasi pada Rabu 26/10 melalui sambungan telepon dan chat WhatsApp pribadinya belum memberikan respon hingga berita ini diterbitkan.
Bahkan saat wartawan ini mendatangi Muklis di kediamannya guna konfirmasi dan klarifikasi yang bersangkutan tidak ada di tempat.
Sementara guna Cover Both Side pemberitaan pihak terkait akan dikonfirmasi lebih lanjut.
Reporter: Herman
Komentar