Berita sidikkasus.co.id
CIMAHI – Senin, tanggal 24 Oktober 2022, menindaklanjuti proses sebelumnya yang terjadi di Rumah Restoretive Justice kota Cimahi (selasa 04/10/2022) Tim Lembaga Bantuan Hukum Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LBH Korek) yang terdiri dari Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Ucok Rolando P Tamba, S.H., M.H., Dahman Sinaga, S.H., Andreas Situmeang, S.H., Kaddapi Pane, S.H., dan Rahelia, S.H menghadiri Penetapan Penyelesaian Perkara antara tersangka R A dan pelapor S H yang dilaksanakan di Polsek Cimahi.
Dalam agenda tersebut hadir juga Kapolsek Cimahi & jajaran Kajari Cimahi & jajarannya, Penasihat Hukum Pelapor dan prinsipalnya, Dewan Suro LSM Korek Toto Sulaiman & Jajaran, wakil dari beberapa tokoh masyarakat dan serta beberapa awak Media.
Dalam agenda tersebut Kajari Cimahi membacakan Surat ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif yang pada pokoknya menetapkan menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dengan nama tersangka R A.
Setelah membacakan pentetapan kemudian prosesi berikutnya adalah melepaskan rompi tahanan tersangka dan mengembalikan tersangka kepada keluarganya. Keluarga R A yang juga ada di lokasi menyambut R A dengan penuh rasa bersyukur. Disamping itu selain membacakan Penetapan Penyelesaian Perkara, Kajari Cimahi juga memberikan nasihat-nasihat kepada terlapor untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan untuk memikirkan kembali segala perbuatan karena pasti ada konsekuensinya.
Dr. Musa Darwin Pane, S.H.,M.H. selaku Ketua LBH Korek menyampaikan “puji Tuhan persoalan telah selesai dengan metode RJ, ini yang kesekian kalinya kami menyelesaikan persoalan dengan damai, Advokat yang baik itu adalah yang gemar mendamaikan” ungkap MDP. ( Team )
Komentar