DPC GPM Pastikan Ketua KPK ‘Firli Bahuri’ dan Kapolri Jenderal Listyo Akan Bertindak Tegas Atas Dugaan Korupsi di Pemda Taliabu

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU, – Ketua Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bapak Firli Bahuri dan Kepala Kepolisian Negara RI, bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diminta masyarakat yang tergabung dalam DPC GPM (Dewan pimpinan cabang Gerakan Pemuda Marhaenis) Pulau Taliabu Maluku Utara, untuk perintahkan penyidik tindak pidana korupsi ( Tipidkor) agar segera melakukan penyelidikan atas Dugaan Korupsi terhadap beberapa pejabat di Pemda Kabupaten Pulau Taliabu. dan pastikan, KPK bersama Polisi akan bertindak tegas untuk bersihkan.

Dimana, dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan hasil temuan badan pemeriksa keuangan ( BPK) RI dari tahun 2019, 2020 dan 2021, terkait pencairan dana tanpa SP2D senilai Rp58 miliar, Dugaan penyalagunaan dana bantuan operasional sekolah ( Dana BOS) senilai Rp 11 miliar, Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD senilai Rp 907 juta, Dugaan Kasus Korupsi pengadaan Belanja Batik Tradisional pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Pulau Taliabu Rp2 miliar lebih. Kasus korupsi tesebut dilaksanakan oleh Pejabat Pengguna Anggaran, agar tetapi Belanja Batik Tradisional itu tidak sesuai Spesifikasi alias Fiktif.

“Kemudian kasus dugaan korupsi tersebut sudah kami laporkan di lembaga anti Rasuah KPK pada tahun 2021 lalu. dengan nomor register 56, tertanggal 02 November 2021, sekira pukul 15.03 WIB.” Ungkap Lisman pada awak media. Jumat, 28 Oktober 2022.

Selain itu, ada dugaan konspirasi jagat yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD terhadap pejabat pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu dengan tujuan untuk sebuah proyek konstruksi.

Oleh karena itu, DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu meminta Ketua KPK Firli Bahuri dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk menindak tegas para anggota DPRD yang diduga terlibat mengatur dan main proyek.

Sebab beredar informasi masyarakat terkait adanya dugaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Taliabu yang telah bermain proyek.

Ia, mengaku bahwa proyek pekerjaan Perbaikan dan Cuttingan Jalan Lise tersebut, mereka merupakan proyek yang dikerjakan oleh anggota DPRD.

Tepatnya pada proyek pekerjaan pembangunan Perbaikan dan Cuttingan Jalan Lise, Kecamatan Lede senilai Rp Rp1.636.765.000,00 miliar. dan proyek pekerjaan pembukaan dan penimbunan jalan persimpangan Talo 3 Tanjung Merah senilai Rp1.996.138.379,49 miliar, dan proyek pekerjaan lainnya pada dinas PUPR Pulau Taliabu. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 yang mengatur MPR, DPR, DPD dan DPRD melarang dewan untuk ikut dalam sebuah proyek.

“Sehingga dugaan keterlibatan legislator yang berperan dalam bermain proyek harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku dan perlunya ada tindakan positif dari BK ( Badan Kehormatan) malah BK hanya diam dan pura-pura tidak tahu menahu.” ujar Lisman disapa bung Dex.

Sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas tentunya telah melanggar ketentuan Undang-undang no 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan peraturan presiden ( PEPRES) no 12 tahun 2021 perubahan atas peraturan no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Olehnya itu, Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu mendesak Ketua KPK agar menindak tegas dalam dugaan korupsi di lingkup Pemda Pulau Taliabu.

Desak bapak Kapolri agar segera memerintahkan penyidik untuk melakukan penyelidikan terhadap anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu agar dapat dijerat hukumnya.” tandasnya. ( Jek/ Redaksi)

Komentar