Ket. Foto Ilustrasi
Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU, – DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu meminta Tim penyidik Tipidkor (Tindak pidana korupsi) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, segera untuk melakukan pemeriksaan atau penyelidikan atas dugaan korupsi pajak pada Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol) Kabupaten Pulau Taliabu Senilai Rp 497.147.919,00. ( Empat ratus juta lebih) di tahun 2020 sampai dengan 2021.
Dimana, dugaan korupsi tersebut berdasarkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Maluku Utara atas LKPD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2021 Nomor 12.B/LHP/XIX.TER/05/2021 tanggal 19 Mei 2021.
“BPK telah menemukan temuan pajak di Kesbangpol dari tahun 2020 hingga 2021, tidak disetor ke kas daerah. Sehingga diduga telah merugikan keuangan negara.” ungkap Asrarudin La Ane. pada media Sidikkasus.co.id. Rabu, 26/10/2022.
Padahal banyak kasus dugaan korupsi di pemda Pulau Taliabu yang ditangani oleh tim Kejari tapi tak kunjung dituntaskan alias tampung di meja Penyidik Kejari.
Selanjutnya, ketua DPC GPM menilai kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu itu, gagal. karena tidak mampu mengusut kasus dugaan korupsi, malah hanya gertak saja. Apalagi beberapa kasus korupsi yang sudah kami laporkan ke kejari pada tahun kemarin itu, malah kasus tersebut tak ada satupun yang diusut tuntas.
Oleh karena itu, DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu mendesak Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara harus melakukan pemanggilan terhadap Bendahara Kesbangpol Kabupaten Pulau Taliabu atas dugaan korupsi Pajak.” tegas bung Dex. ( Jek/Redaksi)
Komentar