DPD GPM Berharap Kapolda Malut Yang Baru, Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi DD Taliabu

Berita Sidikkasus.co.id

TERNATE, – DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara mengungkapkan terkait pelayan pemerintah terhadap masyarakat adalah keharusan konstitusi yang harus di patuhi dan di lakasanakan sebagaimana mestisnya tanpa adanya penyimpanan dalam setiap dan atau kebijakan-kebijakan pemerintah negara.

“Tetapi sudah berapa fase yang telah kita lewati bersama dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara teryata yang di temui dan kita alami saat ini, kebijakan-kebijakan keperintah telah keluar jauh dari cita-cita revolusi 17 Agustus 1945 membangun masyarakat yang adil dan makmur dan bahkan prakatek pemerintah ahir-ahir ini cenderung menampakan banyak dugaan praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).” ungkap Sartono Halek, pada media sidikkasus.co.id. Senin, 24/10/2022.

Lanjut bung Tono, Maluku Utara ahir-ahir ini kian makin marak persolan kasus korupsi yang di lakukan oleh sejumlah pejabat daerah namun sampai sejauh ini belum mampu di selesaikan oleh penegak hukum baik kejaksaan tinggi Maluku Utara maupun Polda Maluku Utara.

Dalam kesempatan ini, di tengah Kapolda Maluku Utara yang baru kami berharap bisa berkomitmen dan mampu selesaikan sejumlah kasus tindak pidana korupsi di Maluku Utara.

“Bagi kami dalam upaya polri untuk mengembalikan citra polri seperti di sampaikan oleh presiden Jokowi dalam arahannya beberapa hari lalu maka persolan korupsi juga menjadi satu ukuran untuk mengendalikan citra polri dan kepercayaan masyarakat terhadap polri.” jelasnya.

Lebih lanjut, kami berharap Kapolda Maluku Utara yang baru bisa selesaikqn sejumlah kasus korupsi di Maluku Utara yang hari ini belum di selesaikan oleh Polda Maluku Utara karna hemat kami persoalan korupsi ini merupakan sebuah kejahan terhadap rakyat dan negara persoalan hak hak rakyat yang di ekspolitasi hal ini justru terus terjadi di Maluku Utara yang di praktekkan oleh pejabat daerah.

Misalkan sejumlah dugaan kasus korupsi yang kini di tangani oleh Polda Maluku Maluku terkait proyek jembatan Ake Tiabo Halmahera Utara 2022.

“Dugaan kasus korupsi DD pulau Taliabu, dugaan kasus pengadaan obat kabupaten Halmahera barat dan Masi banyak lagi sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang no 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.” ujar bung Tono.

Olehnya itu kami sangat berharap Kapolda Maluku Utara yang baru segera tuntaskan sejumlah kasus korupsi yang saat ini di tangani oleh penyidik polda Maluku Utara itu. ( Jek/Redaksi)

Komentar