DPC GPM Ungkap Dugaan Tipikor Pajak di Beberapa OPD Pemda Taliabu, Kejati Diminta Usut Tuntas

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU, – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis ( DPC-GPM) Pulau Taliabu ungkap Dugaan tindak pidana Korupsi pajak beberapa OPD pada pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu di tahun 2020 sampai dengan 2021, tidak melakukan penyetoran ke Kasda, diantaranya;

Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Rp 777.409.777,00 juta lebih, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol) Rp 497.147.919,00 juta lebih, Dinas Pariwisata Rp148.215.648,00 juta lebih, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Rp 876.474.993,00 juta lebih, Bagian Administrasi Kepemimpinan Rp 222.236.923,00 juta lebih, Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Rp 336.522.165,00, Bagian Layanan Pengadaan Rp 83.844.076,18, Sekretariat DPRD Rp 96.352.373,00 juta lebih, Dinas Perpustakaan Rp 66.085.824,00, Dinas Pendidikan Rp 75.759.433,00

“Hal tersebut berdasarkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Maluku Utara atas LKPD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2021 Nomor 12.B/LHP/XIX.TER/05/2021 tanggal 19 Mei 2021.” ungkap Asrarudin La Ane, S.I.P., pada media ini Senin, 23/10/2022.

“Atas kasus dugaan korupsi pajak tersebut DPC-GPM Pulau Taliabu minta Aparat Penegak Hukum di wilayah Provinsi Maluku Utara dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera usut tuntas karena diduga telah merugikan keuangan negara.” tegasnya. ( Jek/Redaksi)

Komentar