Berita sidikkasus.co.id
BANYUWANGI – Tahun 2022 ini, untuk persoalan jalan berlobang dan rusak terkesan belum ada titik terang dalam penyelesaiaannya, baik itu koordinasi, komunikasi antar Instansi terkait, dan khususnya jajaran Instansi yang membidangi jalan raya. Adapun Instasi tersebut dari Kementerian PURR, BBPJN Wilayah Jatim – Bali, Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim, dan Dinas PUCKPP Banyuwangi.
Pantauan dari Tim awak media sidikkasus.co.id, bersama Tim DPC LSM KOBRA Banyuwangi, masih ada beberapa lokasi jalan berlobang yang sudah ditambal aspal, dan ada juga jalan berlobang yang belum ditambal aspal, Selasa 18 Oktober 2022.
Ketua DPC LSM KOBRA Banyuwangi mempertanyakan kinerja Kementerian PURR, BBPJN Wilayah Jatim – Bali, bersama Gubernur Jatim dan Bupati Banyuwangi, sebagai berikut :
– Apakah selama ini tiga (3) Instansi BBPJN Wilayah Jatim – Bali, Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim, dan Dinas PUCKPP Banyuwangi sudah ada komunikasi, koordinasi khususnya persoalan jalan berlobang dan aspal terkelupas di wilayah Kabupaten Banyuwangi ?
– Apakah ada pengawasan rutin dari masing-masing Instansi terkait, dan tanggung jawab masing-masing Satuan Kerja diwilayahnya mulai jalan Kabupaten, Provinsi dan Nasional, khusunya pengawasan rutin dan perbaikkan jalan berlobang dan rusak ?
– Bagaimanakah solusi dan penyelesaiannya jikalau salah satu jalan berlobang dan rusak ada di wilayah Kabupaten, Provinsi dan Nasional ?
– Siapakah yang bertanggung jawab atas jalan berlobang dan rusak ? Apakah harus menunggu Satuan Kerja masing-masing Instansi untuk melihat, merespon dan mengecek lokasi jalan berlobang tersebut ?
– Apakah jalan raya di wilayah Kabupaten, Provinsi dan Nasional punya kriteria kerja masing-masing punya tanggung jawab terkait perbaikan dan pengaspalan jalan ?
– Bagaimanakah solusinya jikalau ada kendala terkait penyediaan aspalnya yang diduga belum tersedia di masing-masing kantor Satuan Kerja mulai BBPJN Wilayah Jatim – Bali, Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim, dan Dinas PUCKPP Banyuwangi ?
Lanjut Daud Djoni, WD pertanyaan terkait lelang Aspal dan penyediaan Aspal, yaitu :
– Apa penyebab utamanya jalan berlobang atau kondisi rusak ?
– Apakah pengadaan Tender lelang aspal, sudah sesuai Peraturan yang ditetapkan ?
– Apakah mutu dan kwalitas aspal sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan ?
– Ada berapa jenis aspal yang digunakan untuk pengaspalan jalan ?
– Apakah pengelolaan atau pembuatan aspal dari Pemerintah atau dari rekanan PT.
– Berapa kali Tender lelang aspal dalam satu (1) Tahun ?
– Berapa harga per- Ton atau per- Drum harga Aspal ?
– Berapa lama waktu selesai pengaspalan jalan, agar bisa dilewati kendaraan ?
– Dimana penyimpanan aspal yang akan digunakan untuk perbaikkan jalan ?
– Siapakah yang bertanggung jawab, apabila jalan sudah berlubang atau kondisi rusak ? “tegas Daud Djoni kepada awak media ini. Selasa (18/10/2022)
” Kami himbau dan tegaskan untuk Instansi Kementerian PURR, DPUCKPP Banyuwangi, BBPJN Wilayah Jatim – Bali, Dinas PU Provinsi Jatim untuk program kegiatannya Utamakan peduli keselamatan bagi pengendara dan pengguna jalan saat berkendara agar pengendara dan pengguna jalan merasa nyaman, aman. Sesuai amanat Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan ”
Sebelumnya, beberapa hari kemarin tim awak media sidikkasus.co.id, bersama LSM KOBRA melakukan investigasi dilapangan, dan menemukan beberapa jalan raya yang berlobang di Jln. Brawijaya, Jln. Kepiting, Jln. Kol. Sugiyono, Jln. RA. Kartini, Jln. Dr. Sutomo, Jln. Laksda Adi Sucipto, Jln. Jend. A. Yani, Jln. Gatot Subroto, Jln. PB. Sudirman, dan bisa rawan terjadi kecelakaan bagi pengendara terutama malam hari apalagi saat ini dimusim hujan. Hingga berita ini diterima Redaksi Surabaya, tim awak media sidikkasus.co.id, dan LSM KOBRA masih memantau dibeberapa jalan yang berlobang dan kondisi rusak diwilayah Kabupaten Banyuwangi.
( TIM SDK )
Komentar