Berita sidikkasus.co.id
JAKARTA – Berulang ulang kali Ketum Fast Respon (FRN) H.R Mas MH Agus Rg SH.MH.Fr mengatakan, bahwa Nama Fast Respon (FRN) Awalnya sebuah Program yang dijadikan Lembaga Berbedan Hukum, untuk memperkuat Kualitas Wartawan dibidang tindakan cepat.
Saat Membuka Rapat Kerja FRN Di Semarang, Minggu (16/10) Agus mengatakan bahwa Fast Respon adalah Tindakan Cepat yang digunakan untuk Wartawan wartawan kategori hebat.
” Wartawan Hebat itu adalah bisa berada di lapangan 1×24 Jam, siapa semua itu wartawan pejuang yang mampu menjalankan profesinya,” tegas Agus.
Aguspun mengatakan bahwa FRN bukanlah sebuah LSM, Ormas atau Perhimpunan.
Melainkan Program yang telah berbadan hukum, sehingga Wartawan Yang memiliki Gelar Fr Adalah Wartawan Bertindak Cepat. (*)
Komentar