Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL, – Beberapa Waktu lalu Oknum ASN merupakan bendahara Gaji di kator sekretaris Daeraeh Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi maluku Utara. Telah melaporkan salah satu Wartawan Media Onlaien Biro Halsel ke Polres Halsel terkait pemberitaan.
Kini gilirannya oknum ASN “Herlina Kagana, selaku Bendahara Gaji di kantor sekertaris daerah Pemda Halsel, bakal dilapor balik ke polisi terkait pencemaran nama baik serta diduga ada beberapa kasus siap di ungkapkan. Senin/17/10/2022.
Hal ini di sampaikan beberapa pimpinan organisasi Pers dan Sekertaris Jendral LSM GUSUR di jakarata melalui HenpHon (Via Telfon). telah menyiapkan 10 orang kuasa Hukum untuk melaporkan oknum ASN ke polisi.
Untuk 10 orang pengacara sudah bersedia mendampingi Adik Wartawan yang di laporkan
Bendahara Gaji di kantor Sekda ke Polres Halsel, sehingga dalam waktu dekat ini kami dari Jawa Timur berangkat ke ternate (Malut) untuk melapor balik oknum Pegawai bersangkutan. Kata mereka enggan namanya di publis ke Media ini. Senin/17/10/22 Sekitar pukul:10:00 Wit.
Agar hal ini menjadi pelajaran bagi oknum-oknum ASN lainnya yang merampas Hak kebebasan Pers dan menakut nakuti Wartawan dengan Hukum terkait hasil karya Jurnalistik. Tegasnya.
Perlu kami tegaskan bahwa UU Pers sudah jelas bahwa persoalan pemberitaan Wartawan tidak bisa di Pidana dan kasus Wartawan perlu melibatkan Dewan Pers. Apa lagi Badan Hukum dari Media itu Jelas.
Siapa pun orang itu, tidak dapat Introvensi tugas Wartawan bahkan menghalangi dan menghambat tugas Wartawan bisa dikenalkan pidana jika hal ini sampai terjadi.
Banyak kasus yang terjadi di negeri ini tetapi terlalu banyak Wartawan mengalami berbagai penekanan dari orang-orang yang terlibat kasus, sehingga kami meminta agar Wartawan di seluruh penjuru di Indonesia tidak perlu takut untuk memberitakan. Pintanya.
(Kandi/Red).
Komentar