Berita Sidikkasus.co.id
TERNATE, – Polda Maluku Utara kembali menunjukan keseriusannya dalam pemberantasan Narkoba, setelah beberapa hari yang lalu mengamankan dua remaja beserta barang bukti ganja, Kini personel Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara mengamankan dua pelaku beserta 1,45 Kg Ganja. Selasa (11/10/2022) kemarin.
Menurut Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, S.I.K. barang haram tersebut dikirim dari Medan menuju Ternate dengan menggunakan salah satu jasa pengiriman yang berkantor di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
“Kedua pelaku yang diamankan yakni inisial RD alias Iki (27) dan R alias Ogan (34), yang merupakan kakak beradik”. Jelasnya.
Lanjut Kabidhumas menjelaskan bahwa Penyidik Dit Resnarkoba mendapat informasi akan ada transaksi narkoba yang dikirim melalui jasa pengiriman, kemudian petugas melaksanakan _Control Delivery_ untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, ada seseorang yang mencurigakan mengambil paket yang diantar kurir di depan SDN yang ada di Kelurahan Dufa-Dufa, lalu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap RD alias Iki. “Setelah dilakukan interogasi RD mengaku ia disuruh oleh kakaknya yang bernama R alias Ogan”.
Tepat pukul 20.00 Wit, Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap R alias Ogan di kediamannya di Jalan Cakalang Kelurahan Dufa-Dufa dan membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar berisikan Ganja dengan berat 1,45 Kg, 1 buah baju serta 2 unit HP”. Ujarnya.
Dihimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk tidak bermain-main dengan barang haram tersebut, Kami akan terus bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan Maluku Utara bersih dari Narkoba, “Ayo sama-sama kita berperan aktif untuk Maluku Utara yang aman dan damai”. tutupnya. ( Jek/Redaksi)
Sumber” Humas Polda Malut.
Komentar