Diamuk Masa, PN Labuha Dalam Bahaya Jika Terdakwa Pembunuhan Di Vonis Dibawah 20 Tahun

Berita Sidikkasus.co.id

LABUHA, – Ratusan masa mengamuk di pengadilan Negeri Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara dalam bahaya jika ketiga orang terdakwa kasus pembunuhan di vonis dibawah 20 tahun penjara.

Insiden berdarah yang terjadi di Desa Kawasi, Kecamatan Obi Halmahera Selatan beberapa waktu lalu itu, di alami oleh Korban “Ardola Puku Puka” Warga Masyarakat Desa Tawa Kecamatan Bacan Timur (Halsel). Senin,10/10/2022.

Diketahui, sebelumnya ratusan masa dari pihak keluarga korban telah memberikan signal ke pihak pengadilan Negeri Labuha berulang kali mengamuk saat jalannya persidangan hingga menghadang dan melempari mobil tahanan.

Kini pihak keluarga korban yang terdapat di Empat Desa di Halmahera Selatan membuat pertemuan besar-besaran terkait Hukuman para terdakwa telah di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 Tahun Penjara tidak memuaskan keluarga korban.

Dalam pertemuan tersebut para keluarga korban menyepakati secara bersamaan bahwa para terdakwa harus di Hukuman Maksimal di atas 20 tahun Penjara jika tidak maka akan menimbulkan persoalan yang baru.

Sementara, pada Awak media Sidikkasus.co.id, sejumlah keluarga korban yang enggan menyebutkan namanya meyakini ada kejanggalan penanganan kasus tersebut oleh oknum-oknum penegak Hukum yang nakal di Halmahera Selatan.

“Kami dari keluarga korban merasa sangat kecewa terhadap sejumlah oknum penegak hukum yang menangani kasus sudara kami, “Ardo Puka Puka yang dibunuh oleh tiga orang oknum pelaku dengan sangat kejam,” Katanya.

Lanjut, Sebab pasal pasal yang dikenalkan ke pelaku dengan ancaman Hukuman 15 tahun penjara dan di tuntut oleh jaksa selama 15 tahun penjara, bahkan, Ibu Reni selaku pemilik kafe sebagai saksi mata terjadinya pembunuhan tetapi tidak dihadirkan dalam persidangan.

Kami merasa lebih tersakiti, persoalan uang santunan yang diberikan pihak Perusahan ke Istri Korban sebesar Delapan Puluh Juta Rupiah untuk biaya kegiatan duka hingga biaya kuburan milik korban.

Tetapi dalam persidangan beberapa waktu lalu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa uang yang diberikan ke Istri Korban sebesar Seratus Tiga Puluh Satu Juta Rupiah dan uang tersebut pemberian dari para terdakwa.

Kami merasa di tipu dan dibohongi, karena jika kami tahu uang itu dari ketiga orang terdakwa sehingga dapat meringankan Hukuman terdakwa maka kami tidak akan pernah menerimanya.

“Apa lagi uang itu diberikan langsung oleh pihak perusahan ke Istri Korban dengan alasan Uang santunan dari perusahan, jadi bukan pemberian dari terdakwa. Kasus Ini persoalan nyawa jadi jangan pernah membodohi kami,” Ungkap keluarga korban.

Sambung, Kami tetap buat masalah tanpa henti dan tanpa rasa takut, sekalipun sudah selesai putusan pengadilan jika para terdakwa di Vonis dibawah 20 Tahun.

Untuk itu, kami keluarga korban berharap rasa keadilan dari Majelis Hakim agar menghukum para terdakwa dengan Hukuman Maksimal di atas 20 tahun penjara.” Harap keuarga korban.

(Kandi/Red)

Komentar