Berita Sidikkasus.co.id
BUTON UTARA – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Buton Utara (Butur) mengutuk kontraktor yang diduga menggunakan Bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk keperluan proyek pemerintah.
Sudah dijelaskan Proyek yang dibiayai oleh pemerintah itu tidak boleh mengunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi tetapi harus BBM industri.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPC PPWI Butur Laode Yus Asman kepada awak media disalah satu warkop di Butur.Kamis (6/10/2022).
Asman mengungkapkan berdasarkan beberapa informasi yang terhimpun dari masyarakat ada beberapa kontraktor di Butur di duga menggunakan BBM solar subsidi untuk pekerjaan proyeknya.
“Bagi pemakaian bahan bakar jenis solar sangatlah atau tidak boleh digunakan oleh pemakaian proyek dalam bentuk apapun, kecuali undang undang yang mengaturnya seperti yang kita ketahui bahwa untuk kontraktor telah disediakan oleh pemerintah dalam hal ini dimaksud adalah solar industri,” jelasnya.
Dengan adanya informasi yang terhimpun Asman mengungkapkan akan mencoba mencari tau fakta kebenarannya, kata dia, pihaknya akan lakukan pelaporan jika memang informasi dugaan tersebut benar adanya.
Dirinya, mengaskan yang menyalahgunakan BBM bersubsidi sudah jelas melanggar pasal 55 juncto pasal 56 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi.
“Pasal 55 berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 Miliar,” ungkapnya
Kata dia, Didalam penjelasan pasal 55 dikatakan bahwa yang dimaksudkan menyalahgunakan adalah kegiatan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan masyarakat banyak dan negara.
Dan itu juga merujuk dalam peraturan presiden (Perpres) Republik Indonesia nomor 69 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.
“Jika memang benar adanya ada oknum yang diduga bermain mata dengan kontraktor maka kami akan melakukan pelaporan resmi kepada pihak terkait dan meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.
Menurutnya, hal seperti ini jangan dipandang sepeleh karena menggunakan BBM subsidi untuk keperluan proyek pemerintah dampak buruknya dan imbasnya sama masyarakat.
“Kenapa tidak, salah satu contoh, faktanya beberapa hari yang lalu ada masyarakat khususnya di Butur yang notabennya nelayan mengeluh karena tidak kebagian atau masih kekurangan untuk mendapat BBM solar subsidi,” terangya.
Kata dia, Ini yang menjadi pertanyaan bagi kita semua apa sebenarnya yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) kecamatan Kulisusu, sementara disitu sudah jelas nelayan yang mendapatkan BBM subsidi sudah mempunyai surat rekomendasi dari dinas perikanan wilayah setempat.
“Saya menduga ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab diduga keras mengambil jatah masyarakat atau nelayan guna untuk meraih sebuah keuntungan,” kata asman
Yang lebih parahnya kami mendapati informasi oknum tersebut diduga menjual BBM subsidi itu kepada kontraktor dengan harga kurang lebih Rp.300 perjergen yang 20 liter.
“Hal seperti ini tidak boleh kita biarkan, maka dari itu kami dari DPC PPWI Butur mengutuk keras oknum yang diduga bermain mata dengan kontraktor untuk meraih sebuah keuntungan di bawah penderitaan masyarakat dan mengutuk keras kontraktor yang diduga menggunakan BBM subsidi untuk keperluan proyek,” tutupnya.
Terakhir Asman yang juga Selaku ketua Pemuda Perjuangan Satu Komando Butur ini meminta kepada Pimpinan daerah dalam hal ini Bupati dan wakil bupati Butur agar segera mengevaluasi kinerja kontraktor karena diduga keras ada kontraktor yang menggunakan BBM solar Subsidi untuk keperluan proyek.
“Kami meminta kepada pimpinan daerah agar mengevaluasi kinerja kontraktor yang diduga menggunakan BBM solar Subsidi untuk keperluan proyek,” tegasnya.
LAPORAN: TIM
Komentar