Berita sidikkasus.co.id
MEDAN, – Tim Reskrim Polrestabes Medan berhasil menciduk otak pelaku pembunuhan Henri Goh (28) yang terjadi di Desa Sampali, Percut Sei Tuan pada tahun 2020 lalu.Tersangka berinisial AP ditangkap di kampung halamannya di daerah Sosa, Padang Lawas.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa SH, SIK, MH melalui Kanit Pidum Polrestabes Medan, AKP Muhammad Reza, SH, SIK ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan telah membekuk otak pelaku pembunuhan Henri Goh (28) yang terjadi di Desa Sampali, Percut Sei Tuan pada Jumat (15/5/2020) yang lalu.
Namun ketika hendak disergap, tersangka berusaha melakukan perlawanan. ” Sehingga pihaknya melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kakinya, ” kata Reza, Jumat (30/9/2022).
Diungkapkan Reza, Sebelumnya, Tim Reskrim Unit Jahtanras Polrestabes Medan telah mengamankan pelaku lainnya berinisial AAH yang kini masih menjalani hukuman.
“Personel melakukan pengejaran dan memburu pelaku, tahun 2022 persisnya seminggu yang lalu, kami mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di kampung halamannya yakni di daerah Sosa, Padang Lawas,” jelasnya.
Tak ingin kehilangan, usai mendapatkan informasi terang M Reza langsung melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku di daerah Sosa, Padang Lawas.
“Sesampainya petugas di lokasi, pelaku bersembunyi di kebun sawit, kondisi jalan membuat mobil petugas tidak dapat masuk dan signal telepon pun sangat sulit digunakan,” terangnya.
Setelah diinterogasi pelaku mengaku nekat melakukan pembunuhan tersebut lantaran faktor sakit hati.
“Ia (pelaku) mengaku sakit hati karena korban tidak memberikan komisi dari hasil penjualan mobil yang telah disepakati dari awal,” pungkasnya. (red)
Komentar