Berita sidikkasus.co.id
BANYUWANGI – Pengadilan Negeri Banyuwangi ” Telah melanggar hak konstitusional anak sebagaimana Pasal 28 B ayat (2) UUD 1945 “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan diskriminasi,” Sabtu. 01/10/2022.
“Juru sita pengadilan negeri Banyuwangi menjalankan tugas nya sebagaimana mestinya kepada para tergugat maupun penggugat.
Namun juru sita datang yang pada saat itu hari Kamis tanggal 15 September 2022 yang diterima oleh Bu Yayuk.
Juru sita Pengadilan Negeri Banyuwangi pengantar surat panggilan no.186/Pdt.G/2022/PN ( Pengadilan Negeri ) Banyuwangi atas nama Edi Suhartono mencari tergugat yang namanya Yonathan dengan panggilan bapak Yonathan.”kata Yayuk.
Setelah dipanggil Yonathan dan dipertemukan dengan juru sita .Edi Suhartono kaget kok yang ditemui masih kecil…”Edi dengan wajah heran.
Pada akhirnya juru sita PN Banyuwangi tetap menjalankan tugas untuk meminta tanda tangan kepada anak usia 10 tahun dengan cara dipaksakan bahwa surat sudah sampai pada Yonathan Safety Marangka.
Sebagai tanda terima yang bertuliskan;
Bertemu dan berbicara dengan tergugat 11 sendiri, namun yang bersangkutan masih berumur 10;tahun sehingga yang bersangkutan belum mengerti tanda tangan.
“Dengan begitu pengadilan negeri Banyuwangi tidak ada verifikasi setiap permohonan dari penggugat yang masuk ke PTSP Pengadilan Negeri Banyuwangi sehingga surat panggilan tersebut yang diantar ke rumah tergugat tidak dipahami oleh Edi Suhartono juru sita Pengadilan Negeri Banyuwangi,”kata Ketua DPD APPM, J.P.K.P, M. Rofiq.
“Menurut UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan “Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun, tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.”
Mengenai ketentuan batas usia anak yang dapat diajukan ke persidangan untuk dapat bertanggung jawab dalam perkara pidana sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 UU 3/1997 telah diubah melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Putusan No 1/PUU-VIII/2010 tertanggal 24 Februari 2011, batas minimum usia seorang anak dapat diadili di pengadilan dari 8 tahun menjadi 12 tahun.
“Dan yang paling penting adalah telah melanggar hak konstitusional anak sebagaimana Pasal 28 B ayat (2) UUD 1945 “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan diskriminasi,” tegas ketua DPD APPM, J.P.K.P , M.Rofiq.
Bobroknya sistem administrasi hukum di Pengadilan, tidak ada telaah di awal (verifikasi awal) karena sistem dan SDM nya mengganggap berkas itu hanya benda/surat yang berjalan, bawahan se-olah-olah juga sama, mekanisme sistem yang urusannya bukan bawahan, atas atau kepala yang dipermasalahkan nantinya. Tidak ada penelaahan substansi dan materi awal.”
Ada aturan diatasnya dilanggar, seharusnya dilihat dari pemeriksaan bertingkat,” mal administrasi,” atau memang terkait sistem yang ada, atau kesengajaan, sehimgga cenderung aturan bisa dibilang menyimpang hukum.
Ketua DPD J.P.K.P / APPM kabupaten Banyuwangi,ditemui humas, juga merangkap sebagai HAKIM PN Banyuwangi mengatakan,”
Kami petugas administrasi didepan hanya menerima setiap dari pemohon, untuk verifikasi itu, nanti ada di ruangan persidangan dan keputusan hakim pengadilan.jika hakim tidak berkenan anak usia 10 tahun tidak diikutsertakan dalam sidang itu wewenang hakim ketua sidang.dan bisa diwakilkan oleh ibunya,” katanya.
Namun seharusnya pihak pengadilan tidak perlu mengirimkan surat panggilan kepada anak usia 10 thn sebagai tergugat 11 jika sudah mengetahui bahwa didalam surat permohonan penggugat ditelaah lebih dahulu.karena tergugat 1 adalah ibu kandung dari tergugat 11 cukup 1 surat panggilan yang bisa di wakilkan oleh ibunya.
Berarti pengadilan/ pemeriksa gugatan tidak memverifikasi terlebih dahulu isi gugatan yang pada akhirnya jurusita pengantar surat klejingan heran setelah bertemu dengan si penerima yang masih berusia 10tahun.
Peran serta masyarakat wajib memberikan perhatian dalam hal ini.Pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional, ketenaga kesejahteraan sosial, penyidik,penuntut umum, HAKIM dan Advokat serta pemerintah demi kepentingan terbaik buat psikologi anak,” pungkasnya.
( Joen SDK )
Komentar