Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – DPC Gerakan Pumuda Marhaenis ( GPM) Pulau Taliabu desak Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu segera untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Belanja Modal pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pulau Taliabu.
Dimana, proyek belanja modal tersebut Tidak Dilaksanakan alias (Fiktif) Pada TA 2020, lalu itu. Padahal pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu telah menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp155.769.614.251,85 dan telah direalisasikan sebesar Rp103.142.264.214,00 atau 66,21% dari anggaran.
“Kemudian, realisasi Belanja Modal tersebut direalisasikan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pulau Taliabu untuk kegiatan belanja modal aset tetap yaitu Pengadaan buku sebesar Rp212.977.000,00 atau terealisasi 62,46% dari anggaran Sebesar Rp.341.000.000,00.- ( Tiga ratus juta lebih).” Ungkap, Lisman ( Ketua). Kamis, 29 September 2022.
Kata Bung Dex, sesuai hasil audit BPK RI, kegiatan belanja modal aset tetap pada Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan yang dilaksanakan oleh CV.Rini Jaya (RJ) dengan Kontrak Nomor 2.17/01/KONTRAK/DINPERPUS-PT/V/2020, tanggal 18 Mei 2020, Sebesar Rp127.977.000,00.
Dan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 hari kalender dari tanggal 19 Mei sampai dengan 19 Juni 2020).
Serta dilakukan pembayaran, telah direalisasikan 100% Sebesar Rp127.977.000,00 melalui SP2D Nomor 02028/SP2D/2.17.01.01/2020, tanggal 10 Juli 2020, untuk pembayaran pengadaan buku koleksi perpustakaan.
“Penyelesaian pekerjaan tersebut sesuai Berita Acara Serah Terima Barang Nomor BASTB/02/DINPERPUS-PT/X/2020, tanggal 24 September 2020.” ungkapnya.
Lanjut dia, Pekerjaan Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum dilaksanakan melalui mekanisme GU.
Pembayaran telah direalisasikan 100% sebesar Rp 85.000.000,00 melalui SP2D Nomor 02093/SP2D/2.17.01.01/2020 tanggal 10 November 2020 untuk pembayaran pengadaan buku ilmu pengetahuan umum.
Kemudian dalam pemeriksaan fisik atas pekerjaan Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan dilaksanakan bersama Inspektorat dan PPK pada tanggal 24 Februari 2021 di Kota Bobong dan dituangkan dalam berita acara tanggal 24 Februari 2021 yang ditandatangani bersama oleh BPK dan PPK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen yang diperoleh diketahui bahwa fisik buku hasil pengadaan untuk dua paket pekerjaan tersebut, seluruhnya tidak dapat ditunjukkan keberadaannya alias Fiktif.
Atas hal tersebut, PPK dan rekanan penyedia mengakui bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut berupa pembelian buku belum dilakukan.
Menurut hemat kami bahwa kasus korupsi seperti ini sudah masuk dalam dugaan tindak pidana kejahatan karena Belanja modal yang sudah dicairkan seratus persen tapi malah ditelan habis tanpa ada barangnya alias Fiktif.
Untuk itu, DPC GPM Pulau Taliabu mendesak Penyidik Kejaksaan Harus bekerja, jangan tunggu bola. Sebab negeri ini terlalu banyak kasus korupsi yang sangat merugikan uang negara. Jadi harapan kami Kejari segera bertindak dengan tegas terhadap pejabat yang diduga telah menyalagunakan anggaran tersebut. Dan agar dapat memberikan efek jerah padanya.” tegas Bung Dex. ( Jek/Redaksi)
Komentar