Proyek 39 Miliar Diduga Kesampingkan K3, Kadisnaker Jember: Sesuai Regulasi Ada Sangsinya

Ket foto: Bambang Rudi Kadisnaker Jember

 

Berita Sidikkasus.co.id

JEMBER – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember, menghimbau Kepada pihak Kontraktor dalam hal ini PT Timbul Persada dalam proyek Rekontruksi/pelebaran jalan untuk menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) kepada seluruh pekerjanya.

Hal itu disampaikan Bambang Rudi kepada awak media di ruang kerjanya pada (27/09) Selasa siang.

Bambang, menjelaskan bahwa sesuai regulasi bahwa perusahaan wajib menyediakan alat pelindung diri kepada pekerjanya. Perlunya menggunakan alat pelindung diri untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerjanya.

” Seperti sepatu boot, helm proyek dan sarung tangan harus dipakai untuk menghindari terjadinya benturan dan sebagainya,” ujarnya.

Lanjut Bambang, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengawasan tenaga kerja (Wasnaker) provinsi guna memberikan sosialisasi pentingnya K3 wujud implementasi K3 di perusahaan.

” Mulai tahun 2017 pengawasan ada di Wasnaker provinsi, kita hanya memberikan himbauan dan sosialisasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3 sesuai regulasi ada sangsinya.

Terkait fakta dilapangan bahwa pekerja masih belum sepenuhnya menerapkan K3.

Bambang menyampaikan “Itu semestinya kontraktornya setidaknya korlapnya harus Clear (tegas) utamakan safety first (Keselamatan Kerja),” tegasnya.

Pemberitaan sebelumnya bahwa PT Timbul Persada selaku pelaksana proyek belum sepenuhnya menerapkan K3 kepada pekerjanya.

Sementara General Superintenden PT. Timbul Persada, Cecep mengatakan untuk keamanan dan keselamatan pekerja sejauh ini sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan mandor dan telah disepakati untuk dibelikan rompi pada pekerja dan selalu diminta pekerja agar selalu memakai helm dan rompi pada saat bekerja.

Reporter: Herman

Komentar