Panitia Cakades Desa Madapolo Gugurkan Petahana Demi Hukum Wajib Taat Bersama

Berita Sidikkasus.co.id

HALSEL – Panitia Pemilihan kepala Desa Madopolo Timur, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Prov Maluku Utara. Menggugurkan petahana sebagai Calon Kepala Desa Madapolo Timur Tahun 2022 sesuai ketentuan Hukum berlaku yang wajib di taat bersama. Selasa/27/9/22

Pasalnya,: Berkas Petahana “Nujul Jaami, tidak memenuhi syarat administrasi sehingga dinyatakan gugur oleh Panitia dalam Pleno Penetapan Bakal Calon Kepala Desa Madapolo Timur pada Senin tanggal 19 September 2022 lalu.

Diuraikan Ketua Panitia Cakades Desa Madapolo Timur. ‘Bapak Hamka La Isa, bahwa satu bakal calon Kades yang digugurkan sudah sesuai bukti-bukti pendukung yang dijadikan Dasar Hukum kuat, sebagai berikut:

Terlihat jelas ijasa Madrasah Aliya milik petahana dengan Nomor:E/15/1997. Dikeluarkan di Ternate pada Tanggal 5 Juni 1997 dan di tandatangani oleh Kepala Sekolah Madrasah Bapak Drs. Abd. Karim Ibrahim. Itu,.

Terdapat Tahun Kelahiran bersangkutan tercantum tahun 15 dan dua angkat nomor lagi di coret-coret menggunakan tinta hitam hingga tidak terlihat dengan jelas.

Padahal, Ijasa Madrasah Aliyah atas Nama Nujul Jaami yang dimilik Awak Media Sidikkasus.co.id Biro Halsel saat ini.

Sebelumnya ijasa tersebut digunakan petahana sebagai berkas pencalonan Kepala Desa pada tahun 2016 lalu. Terdapat perbedaan Kutipan Akta kelahiran dengan Nomor:10/0B/1999 milik “Nujul Jaami, lahirnya pada tahun 1979.

Sementara, Ijasa Madrasah Aliyah yang digunakan patahana sebagai persyaratan pencalonan Kepala Desa tahun 2022 ini, tercatat tahun kelahiran 1980 , Serta terdapat perbedaan tandatangan pengesahaan Ijasa atas nama Dahlan Syamsir.

Sehingga ada dugaan Ijasa tersebut di sken dan di manipulasi sedemikian rupa untuk mendapatkan suatu kedudukan atau jabatan sebagai Kepala Desa jika yang bersangkutan memenangkan pertarungan Pilkades pada tanggal 29 okteber 2022 mendatang.

Menurut Hamka, Tempat lahir dan tanggal lahir tercantum dalam ijazah tertulis 12 Agustus 1980, Sedangkan pada berkas riwayat hidup tertulis 15 Agustus 1980 an.

Begitu juga terdapat perbedaan pekerjaan antar dokumen riwayat hidup tertulis pekerjaan sebagai kepala desa,

Sedangkan surat yang dikeluarkan pihak pengadilan negeri Labuha tertuang pekerjaannya sebagai petani dan surat dikeluarkan Inspektorak pekerjaannya Swasta. Ungkap (Hamka).

Tambah dia, Dari hasil penelitian berkas oleh Panitia pelaksana cakades Desa Madapolo Timur sehingga Petahana di gugurkan secara sah menurut Hukum dan dikeluarkan berita acara pemeriksaan/penelitian berkas persyaratan bakal calon kepala Desa nomor:141.1/006-BA/Pan.Pilkades/Ds.Madapolo Timur/IX/2022.

Surat penetapan calon Kepala Desa Nomor:141.1/007-BA/Pan.Pilkades/Ds.Madapolo Timur/IX/2022. Tanggal 19 September 2022, atas nama:

1. Nama :Risno La Masiha
Tept Tggl Lahir:Madapolo 13 Maret 1988
Strata : (S1)
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama : Islam

2. Nama :Abd Halek M. Saleh, SH
Tept Tggl Lahir:Madapolo 20 Juli 1965
Strata : (S1)
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama : Islam

Putusan penetapan bakal calon Kepala Desa sudah disahkan dan di tandatangani oleh Ketua BPD Desa Madapolo Timur Bapak Mas’Ud Ibrahim, pada tanggal 20 Septemner 2022 lalu.

Selain itu, kata Hamka La Isa, bahwa dirinya bersama Anggotanya bekerja sudah sangat profesional untuk menggugurkan petahana dari Calon Kepala Desa tahun 2022 ini.

Kami sangat profesional dan kami yakin putusan yang di ambil sesuai mekanisme Hukum yang berlaku sehingga kami meminta agar semua pihak dapat mematuhi Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tutup Hamka.

(Kandi/Red)

Komentar