Berita Sidikkasus.co.id
LABUHA, – BPK menemukan temuan dalam hasil audit terdapat Kekurangan volume atas dua paket proyek pekerjaan Rehabilitasi Drainase Lingkungan Sekunder Desa Buton pada BPBD Kabupaten Helmahera Selatan, senilai Rp174.646.561,02.
Pekerjaan Rehabilitasi Drainase Lingkungan Sekunder Desa Buton dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 360/SPP-02/TNDR/BPBD-HS/IV/2020, tanggal 16 April 2020 senilai Rp621.546.000,00 dengan kontraktor pelaksana yaitu CV PM. dengan Jangka waktu kontrak selama 90 hari kalender dimulai tanggal 16 April hingga 14 Juli 2020.
Terdapat addendum atas surat perjanjian tersebut yaitu Addendum Nomor 360/ADD.01/SPP-02/TNDR/BPBD-HS/VII/2020, tanggal 13 Juli 2020, yang menjelaskan perubahan tambah kurang pekerjaan. Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran 100%. Sesuai pembayaran SP2D Pekerjaan Rehabilitasl Dralnase Llngkungan Sekunder Desa Buton yakni.
1). 03227/SP2D-LS/4.1.8.1/V/2020, tanggal 28 Mei 2020, senilai Rp. 186.463.800,00
2). 07494/SP2D-LS/4.1.8.1/Xl/2020, tanggal 19 November 2020, senilai Rp. 435.082.200,00. dan total jumlah yang dicairkan oleh Direktur perusahaan CV. PM sebesar Rp. 621.546.000,00.- ( Enam Ratus juta lebih). Kemudian Pekerjaan fisik dinyatakan telah selesai 100% dan diserahterimakan dari kontraktor pelaksana (CV PM) kepada BPBD, sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 360/02 PHO-APBN-RR/BPBD-HS/2020, tanggal7 September 2020.
Dari hasil pemeriksaan fisik BPK bersama PPK dan kontraktor pelaksana (CV PM), pada tanggal 12 Februari 2021 diketahui terdapat volume pekerjaan Acian yang tidak terpasang dengan volume CCO akhir sebanyak 1.070,68 m2 dengan harga satuan Rp49.047,50/m3, atau kekurangan volume senilai Rp.52.5 l 4.177,30.
“Atas perhitungan kekurangan volume tersebut telah dilakukan konfirmasi kepada PPK dan pihak Pelaksana pada tanggal 8 April 2021, PPK mengakui permasalahan tersebut dan Pihak Pelaksana bersedia untuk melakukan penyetoran ke kas daerah atas nilai kekurangan volume tersebut.” Ungkap sumber terpercaya dalam hasil audit BPK,. Dihimpun dalam media Sidikkasus.co.id. Sabtu, 24 September 2022.
Selanjutnya, Kekurangan volume Pekerjaan Rehabilitasi Drainase Lingkungan Sekunder SMP/Gerbang STQ Desa Laiwui senilai Rp122.132.383,72.
Pekerjaan Rehabilitasi Drainase Lingkungan Sekunder SMP/Gerbang STQ Desa Laiwui dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 360/SPP-03/TNDR/BPBD-HS/IV/2020 tanggal 17 April 2020 senilai Rp.580.000.000,00, dengan kontraktor pelaksana yaitu CV DP. dengan jangka waktu kontrak selama 90 hari kalender dimulai tanggal 17 April hingga 15 Juli 2020.
Pekerjaan tersebut terdapat addendum atas surat perjanjian tersebut yaitu Addendum Nomor 360/ADD.01/SPP-03/TNDR/BPBD-HS/IV/2020, tanggal 13 Juli 2020, yang menjelaskan perubahan tambah kurang pekerjaan. Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran 100%. Hal tersebut berdasarkan pembayaran SP2D Pekerjaan Rehabilitasi Drainase Llngkungan Sekunder SMP/Gerbang STQ Desa Laiwui yakni,
1).03228/SP2D-LS/4.1.8.1/V/2020, tanggal 28 Mei 2020, Senilai Rp. 174.000.000,00
2).05359/SP2D-LS/4.1.8.1/Vlll/2020, tanggal 28 Agustus 2020, senilai Rp. 174.000.000,00
3). 07303/SP2D-LS/4.1.8.1/Xl/2020, tanggal 13 November 2020, senilai Rp 232.000.000,00, dan Total jumlah yang dicairkan oleh kontraktor Sebesar Rp 580.000.000,00.- ( Lima ratus juta lebih).
Pekerjaan fisik dinyatakan telah selesai 100% dan diserahterimakan dari
kontraktor pelaksana (CV DP) kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 360/01/PHO-APBN- RR/BPBD-HS/2020 tanggal 7 September 2020.
“Kemudian dari hasil pemeriksaan fisik BPK bersama PPK dan kontraktor pelaksana (CV DP), pada tanggal 12 Februari 2021 diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan Rp122.132.383,72 atas pekerjaan Rehabilitasi Drainase Lingkungan Sekunder SMP/Gerbang STQ Desa Laiwui, telah menemukan dalam temuan pekerjaan yang tidak terpasang yakni, Timbunan Tanah volume tidak terpasang 195,04 (m2) dengan harga satuan Rp 384.992.246,12 didatangkan dan Acian volume tidak terpasang 1.056.48 (m2) dengan harga satuan Rp. 44.140.137,60.” ungkapnya.
Lanjutnya, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 11 ayat (I) butir k, “PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c memiliki tugas antara lain mengendalikan kontrak.
Dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 620/19/SPP-PP J/DPUPR-HS/2020 tanggal 26 November 2020 pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) Pasal 62.a.3,
“Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan sesuai Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 360/SPP-02/TNDR/BPBD-HS/IV /2020 tanggal 16 April 2020, pada Syarat-Syarat Umum Kontrak pasal 60.2, “Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan, Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 360/SPP-03/TNDR/BPBD-HS/IV/2020 tanggal 17 April 2020.” pungkasnya. ( Jek/Redaksi)
Komentar