Berita Sidikkasus.co.id
PADANG LAWAS // Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) kabupaten Padang Lawas H Ismail Nasution, Lc. M. TH beberapa hari yang lalau telah mengeluarkan surat himbauwan Terkait penyakit masyarakat(Pekat) pada tanggal ,21 Shafar 1444 H, I8 September 2022 M.
Adapun prihal himbauwan yang di sampaikan DP MUI kabupaten Padang Lawas sebagai berikut.
DP MUI kabupaten Padang Lawas Meyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Aprat Penegak Hukum utamanya Polres Padang Lawas dalam giat penindakan terhadap penyakit maryarakat seperti Judi, Miras dan Prostituti yang ada di wilayah kabupaten Padang Lawas.
DP MUI Padang Lawas menghimbau giat penertipan ini berjalan dengan berkesinambungan, dan mendapat dukungan penuh dari seluruh petinggi polres Padang Lawas sehingga kegiatan ini bisa merata ke seluruh kecamatan Se kabupaten Padang Lawas.
DP MUI juga Menghimbau penindakan di atas agar dapat ditindak lanjuti sampaí ke Pengadilan, Dan Pengadilan Negeri Sihuhuan juga dihimbau supaya komitmen dengan pemberantasan maksiat yang ada di wilayah kabupaten Padang Lawas dengan menjatuhkan Vonis maksimal kepada para terpidana sesuaai dengen Perda Miras dan Perda Ketertiban Sosial yang berlaku di Kabupalen Padang Lawas.
MUI Padang Lawas menyeru TNI Satpol PP, Dinas Sosial Pegawai Kantor Camat dan Tokoh Masyarakt supaya membantu dan memberikan dukungan kepada Polres Padang Lawas dalam giat penertiban penyakit masyarakat tersebut. Terang H Ismail Nasution.(HS79)
Komentar