Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU, – Waduh !. Peserta Diklat Kepemimpinan (PIM) pejabat eselon 3 yang dibatalkan, mengaku tidak mengetahui penyebab tertundanya kegiatan tersebut. Selain tidak diketahui ada sebagian dari peserta itu telah berniat untuk tidak berangkat kendati telah mendapat undangan keberangkatan. Akibat persoalan biaya yang belum jelas.
Beberapa sumber yang salah satu media online Pulau Taliabu hubungi mengaku sejauh ini kepastian pembatalan itu belum diketahui secara pasti.
Hanya saja diinformasikan kalau pembatalan itu disebabkan komunikasi yang belum jelas terkait anggaran.
”Kalau yang beredar persoalan anggaran,”kata salah satu peserta yang enggan menyebutkan namanya dalam berita ini. Rabu, 21 September 2022.
Dimana dirinya mengaku kalau telah mendapat undangan keberangkatan dan dinyatakan lulus untuk ikut serta dalam diklat PIM III.
”Undangan sudah dapat tapi batal mau apalagi,”cetusnya.
Lain halnya dengan salah satu Kabag di salah satu bagian, mengaku kalau dirinya diajak untuk mendaftar oleh Sekda dan ketentuan serta test akan ditentukan kemudian.
Tetapi anehnya setelah mendaftar dalam 20 peserta yang dinyatakan lolos, namanya tak tercantum.
”Awalnya kecewa setelah diminta daftar ternyata tidak diluluskan,”katanya.
Namun, setelah diketahui batal, karena tidak adanya koordinasi dengan Bupati maupun Wakil Bupati, dirinya kembali bersyukur, karena tidak terlibat dalam persoalan ini.
”Batal karena seleksi ini Bupati tidak ketahui, padahal, menurut informasi Sekda telah mengeluarkan Surat Keputusan Sekda terkait Penetapan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Admistator Tahun 2022 sebanyak 20 orang,” kilahnya sambil berpamitan.
Sementara itu, Wakil Bupati H. Ramli, mengaku kalau dari 20 orang yang akan ikut baru satu orang yang mengajukan surat ijin keberangkatan.
Namun, karena dibatalkan bupati, maka permohonan ijin itu tidak diproses.
”Hasil laporan baru satu yang mengajukan ijin lainnya belum ada,” katanya.
Sedangkan terkait dengan Surat Keputusan Sekda terkait Penetapan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Admistator Tahun 2022 sebanyak 20 orang, dirinya mengaku sejauh ini masih mencari tahu keberadaan SK tersebut.
Bahkan, dirinya mengaku kalau sampai SK tersebut jelas ada, maka itu sangat fatal. Apalagi, koordinasi bersama pimpinan tidak terjadi kemudian sekda mengeluarkan SK penetapan peserta yang lulus tanpa sepengetahuan Bupati.
”Kalau benar SK ada, maka saya selaku wakil Bupati akan melakukan koordinasi dengan Bupati. Karena, yang kita takut terjadi apa-apa dikemudian hari, fatalnya Bupati dan Wakil yang akan disalahkan,” jelasnya.
Seraya memberikan contoh bahwa persoalan kades yang dipecat sejumlah Pengacara telah menelpon dirinya meminta penjelasan atas pemecatan itu. ( Jek/Redaksi)
Komentar