Berita Sidikkasus.co.id
PADANG LAWAS // Beberapa Mahasiswa dari Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Peduli Sosial Tapanuli Bagian Selatan (IMPS TABAGSEL) kembali melakukan demo untuk ke 2(dua) kalinya di depan kantor Bupati Padang Lawas(Palas)Rabu (21/09/2022)
Sebelum nya di ketahui Mahasiswa dari Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Peduli Sosial Tapanuli Bagian Selatan (IMPS TABAGSEL) pertma kali melakukan aksi di halaman Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD ) Kabupaten Padang Lawas(Palas) pada Rabu (07/9/2022).yang lalu
Dalam tuntutannya mahasiswa dari IMPS Tabagsel sebagi koordinator aksi Irfan Saleh Siregar dan kordinator lapangan Ilham Ashari Nasution juga dampingi ketua umum Riski Rahmat Fauzi ini menyampaikan dugaan Mark Up anggaran yang di lakukan oleh dinas PMD Palas.
IMPS Tabagsel melalui orasi yang disampaikan Irfan Saleh Siregar dan Ilham Ashari Nasution menyampaikan pernyataan sikap.
Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2021.
Dalam pernyataan sikap yang di sampaikan IMPS Tabagsel Meminta kepala kejaksaan Negeri Padang Lawas untuk memeriksa kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa terkait APBD tahun anggaran 2021 Yang kami duga banyak sekali penyelewengan dan tidak di realisasikan sepenuh nya.
Selanjut nya IMPS juga meminta kepada kepala dinas PMD kabupaten Padang Lawas untuk menjelaskan kepada kami tentang dugaan kami tersebut, Salah satunya penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor (Barang dan jasa ) dengan anggaran 48.368.330 dengan kode rekening 2.07.1.1.06.02.512
Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor (Belanja modal dan mesin) dengan anggaran 144.603.200.00 kode rekening 2.07.1.1.06.02.5.2.2
Selanjutnya meminta kepala dinas PMD untuk memperjelas kepada kami terkait anggaran di atas dan kami menduga Mark up.
Meminta kepada dinas PMD untuk memperjelas terkait anggaran fasilitas pengelolaan keuangan desa(Belanja barang dan jasa)dengan anggaran Rp.144.616.380,00 kode rekening 2.07.1.1.17.04.5.1.2 dan Evaluasi dan pengawasan peraturan desa(Belanja barang dan jasa) dengan anggaran Rp.131.820.000,00 kede rekening 2.07.1.1.17.04.5.1.2 Meminta kepada dinas PMD untuk mempertanggung jawabkan anggaran tersebut karena kami menduga Mark Up,tegas Mahasiswa saat menyampaikan orasinya.
Ikatan Mahasiswa Peduli Sosial Tapanuli Bagian Selatan (IMPS TABAGSEL) juga Meminta kepada dinas PMD untuk memperjelas kan tentang penyelenggaraan rapat kordinasi dan kolsultasi SKPD (Belanja barang dan jasa) dengan anggaran Rp.602.384.000,00 kode rekening 2.07.1.1.06.09.5.1.2.
Sementara menurut mahasiswa hasil peninjauan nya dari kantor instansi lain itu hanya memakan anggaran kurang lebih Rp.400.000.000,00 maka kami menduga dinas PMD telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara.
Akhir urasinya IMPS Tabagsel juga meminta kepada BPK PLT Bupati Padang Lawas untuk tegas dan mencopot jabatan dinas PMD karena kami menduga belum mampu untuk mengemban jabatannya dan di duga merugikan masyarakat ataupun negara.
Pantauwan di lapangan kedatangan mahasiswa IMPS Tabagsel yang berjumlah puluhan orang mendapat pengawalan ketat dari Satpol PP dan kepolisian, Namun terliha beberapa jam mahasiswa ber orasi di halaman kantor bupati Padang Lawas mendapat sambutan baik dari Asisten II Bidang Perekonomian Dan Pembangunan drs. Marza Jennova, MM didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs. Amir Soleh Nasution.
Dalam sambutan yang di sampaikn Asisten II di hadapan Ikatan Mahasiswa Peduli Sosial Tapanuli Bagian Selatan (IMPS TABAGSEL) apa yang menjadi tuntutan adek adek mahasiswa akan kami sampaikan kepada pimpinan dan dalam minggu ini akan kita lakukan pemanggilan kepada dinas PMD Terang Marza di hadapan mahasiswa.
Terpantau, setelah Ikatan Mahasiswa Peduli Sosial Tapanuli Bagian Selatan (IMPS TABAGSEL) mendapat jawaban dari asisten II selanjutnya ny Mahasiswa Peduli Sosial Tapanuli Bagian Selatan (IMPS) menuju kantor kejaksaan Negeri Padang Lawas dalam hal menyampaikan tuntutan yang sama agar kejaksaan Negeri Padang Lawas memanggil dinas PMD Palas. (HS79)
Komentar