Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL,- Penambang emas Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara. menyebut oknum polisi Sektor Polsek Indari (Halsel) melakukan pungli ke penambang selama setahun. 21/9/22
Hal ini disampaikan Warga Masyarakat Desa Kusubibi Kec. Bacan Barat (Halsel) enggan menyebutkan namanya itu.
Di hadapan sejumlah Wartawan Biro Halsel Warga mengatakan sudah satu tahun pihak Polsek Indari melakukan punggutan liar ditambang Desa Kusubibi. Kata (Warga). Beberapa waktu lalu.
Kata Warga, Jika di hitung semua hasil punggutan liar yang diduga dilakukan pihak Polsek Indari, maka uangnya sudah mencampai ratusan juta rupia.
Kami merasa aneh, sebab Anggota Polsek Indari bertahun-tahun tinggalnya di areal tambang, kami yakin oknum polisi yang menagih uang tidak memiliki surat tugas di Desa Kusubibi karena ada Babhinkamtibmas tetapi jarang datang bertugas. Tutur (Warga).
Lanjut Warga, setau kami selama ini berbagai kesalah pahaman Warga masyarakat setempat tetapi tidak ada pihak kepolisian menyelesaian persoalan yang terjadi.
Jadi selama ini Babinsa Pak Patimura dan Danpos dari koramil Bacan yang tangani semua masalah Hukum yang terjadi di Desa Kusubibi, bahkan di tingkat mediasi Warga yang bermasalah di tangani oleh Babinsa sekalipun ada pihak kepolisan tetapi mereka selalu diam dan abaikan aduan Warga. Uangkap (Warga).
” Terpisah, Dikeluhkan Warga penambang emas Bapak DS disingkat namanya selaku pemilik tong mengaku dirinya memberikan uang Rp.2000.000.00 (Dua Juta Rupiah) perbulan ke Oknum Anggota Polsek Indari saat di datanginya.
Biasanya kami ditagih Lima Ratus Ribu Rupiah sekali toyong tetapi saya tidak sanggup membayar karena banyak tombo sehingga saya berikan tiap bulan sekali ke Bapak Mudar Anggota Polsek Indari sebesar Rp.2000.000.00 (Dua Juta Rupiah) saat ditagih.
Dengan begitu ditanya sudah berapa lama Anggota Polsek melakukan penagihan uang haram tersebut, DS membenarkan sudah setahun. Sudah satu tahun sampai saat ini. Kata (DS).
“Hal ini juga disampaikan LD selaku pemilik tong mengaku dirinya sering didatangi Anggota Polsek Indari melakukan penagihan uang. Iya saya sering di tagih uang sama Anggota Polsek dari Desa Indari,
Tetapi kadang saya kasih sekali toyong Rp.500.000 dan kadang tidak saya kasih karena sekali toyong banyak tombo sehingga tidak ada hasil. Apa lagi tong ini saya masih berhutang di orang karena saya beli belum habis di bayar. Tutur (LD).
” Selang waktu juga dibenarkan BS selaku pemilik tong bahwa dirinya sebatas tiga kali memberikan uang kepada oknum Anggota Polsek Indari saat meminta uang dengan alasan merasa dirugikan.
Saya baru kasih tiga kali saja, jadi yang pertama saya berikan Rp.500.000 dan yang kedua Rp.500.000 begitu juga yang ke tiga Rp.500.000 Rupiah sehingga jumlah total Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah. Kata (BS).
” Terpisah Anggota Polsek Indari Kec. Bacan Barat (Halsel) berinisial Brikpol M I, ditemui Wartawan di lokasih tambang Desa Kusubibi mengatakan terkait pencabutan Matrial Emas sebanyak seratus persen dibuka tiga bagian.
Kalau pencabutan matrial hasilnya seratus persen dibuka 3 bagian. 60 persen untuk Dana Mesjid, 20 Persen ke Kas Desa dan 20 persen masuk ke oprasional. Kata (Muhdar).
Lanjut ia, Jika pengolah tong ada yang tidak kegiatan dan ada juga jalan, jadi tergantung hasil tong pada prinsipnya siapa saja masuk seperti keamanan diberikan partisipasi.
Kemudian ada tamu yang datang maka pihak tong memberikan partisipasi jadi siapapun saja asalkan aman. Itu pun kalau Rendaman dan tong jika terdapat banyak tombo maka tidak ada partisipasi nanti ada kelebihan barulah ada uang partisipasi.
Sambung dia, Jika kami ada kegiatan maka dikomunikasikan bisa bantu kami berapa besar, sehingga ketika kami turun tinggal dikomunikasikan. Tutur (Muhdar).
(Kandi/Red).
Komentar