Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG,- Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk Desa di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut) menuai polemik.
Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Taliabu bahkan menyuarakan masalah ini lewat media beberapa waktu lalu.
Menurut mereka, PLTS dibeli sebanyak 6 unit per desa dengan harga total sebesar Rp168 juta. Harga tersebut bervariasi di sejumlah desa di Pulau Taliabu.
Mereka menyebut, belanja PLTS tahun 2021 diduga ada unsur paksaan dari salah satu oknum pegawai di DPMD Taliabu.
Kabid Lembaga Kemasyarakatan dan Hukum Adat, Ruslan Lahabibu menjadi sasaran tudingan sebagai oknum tersebut.
Tidak menerima tuduhan ini, Ruslan kemudian membantah pernyataan sejumlah Kades.
“Itu tidak benar (soal paksaan), kan tidak semua kepala desa itu ambil,” ucap Ruslan, Senin (19/9/2022).
Ruslan bilang, PLTS wajib diprogramkan sesuai petunjuk tekhnis (Juknis) penggunaan Dana Desa.
“Permendes 13 itu menjelaskan bahwa Desa wajib pengadaan itu,” terangnya.
Kata Ruslan, program PLTS tersebut sebelumnya telah di sosialisasikan langsung dari Kemendes PDTT.
“Kalau desa tidak menyelesaikan itu (PLTS) dia berurusan dengan pihak perusahaan, karena itu di sosialisasikan langsung oleh Kemendes,” imbuhnya.
Ruslan juga meluruskan bahwa tidak menghambat pencairan seperti yang diberitakan.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Taliabu, Nazamudin menyampaikan informasi tersebut akan didalami.
“Informasi ini akan kami saya sampaikan ke pimpinan. Intinya apa nanti yang diperintahkan pimpinan akan saya laksanakan,” tegas Nazamudin.
Nazamudin menyampaikan, kabar soal pemaksaan pembelian PLTS masih bersifat asas praduga tak bersalah. ( Jek/Redaksi)
Komentar