Satreskrim Polres Empat Lawang gelar Rekonstruksi kasus Pembunuhan di PT ELAP

Berita Sidikkasus l.co.id

EMPAT LAWANG, – Polres Empat Lawang menggelar rekonstruksi perkara penganiayaan dan atau pembunuhan yang mengakibatkan kematian yang terjadi di Jalan Perkebunan Sawit PT. ELAP PLASMA DIVISI I, Desa Jarakan Kecamatan Pendopo Kabupaten
Empat Lawang. Senin (19/9/2022)

Rekonstruksi dilakukan untuk memberikam gambaran mengenai terjadinya peristiwa tindak pidana penganiayaan dan atau pembunuhan yang mengakibatkan kematian terhadap korban AP dan mencocokkan dengan
keterangan yang diperoleh dari tersangka, FY alias Goyek.

Menurut informasi yang diterima dari Kasie Humas Polres Empat lawang AKP. Hidayat via WhatsApp, mengatakan
“Kegiatan rekonstruksi ini dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Empat
Lawang Ipda Ulta Deanto, SH dan disaksikan oleh Kejaksaan Empat Lawang, dengan menghadirkan Tersangka FY alias Goyek dan saksi HK yang merupakan istri pelaku.

Kapolres Empat Lawang AKBP. Helda Prayitno, MM melalui Kanit Pidum Ipda Ulta Deanto, SH selaku penyidik kasus ini, mengungkap ygkan bahwa adanya 21 adegan yang di peragakan dalam kegiatan rekonstruksi yang dilaksanakan di halaman Mapolres Empat Lawang, paparnya.

Kasus ini sudah 2 tahun belum terungkap, karena pelaku selama ini menjadi daftar pencarian orang (DPO). tutupnya. (team AWDI Henki SK)

Komentar