Berita Sidikkasus.co.id
Kendari – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) didesak tuntaskan dugaan kasus korupsi di Kabupaten Buton Utara. Kasus dimaksud adalah dugaan korupsi Pembangunan Irigasi D.I Lambale Tahap III dan Dana Uang Persediaan (UP) Sekretariat DPRD yang telah dilaporkan dan belum jelas statusnya.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah Generasi Muda Mathla’ul Anwar Provinsi Sulawesi Tenggara (DPW GEMA MA Sultra), Abdul Ganiru usai menyerahkan surat pemberitahuan aksi di Kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Jumat (16/9/2022).
Ungkap Ganiru, terkait Dugaan korupsi Pekerjaan Jaringan Irigasi D.I Lambale Tahap III telah dilaporkan oleh beberapa lembaga dari Kabupaten Buton Utara (Butur), namun hingga saat ini belum juga ada kejelasan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Atas hal itu, pria yang bergelar Sarjana Hukum itu menilai Kejari Muna sengaja memperlambat proses atau tidak melanjutkan kasusnya, padahal sudah banyak bukti yang dikantonginya.
Fakta di lapangan ujar Ganiru, PT. Fatdeco Tama Jaya tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu perjanjian kerja. Selain itu, belum cukup setahun dibangun, pekerjaan konstruksi senilai 10 miliar itu sudah mulai rusak sehingga tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana fungsinya.
“Kita patut menduga proyek itu dikerjaan tidak sesuai dengan perencanaannya sehingga cepat sekali rusak,” ungkap Ganiru
Kemudian terkait dugaan korupsi dana UP di lingkup sekretariat DPRD beber Ganiru, juga telah dilaporkan, namun Kejari Muna lagi-lagi tidak mampu memperjelas status kasus tersebut. Padahal, bukti dan pernyataan saksi-saksi telah mereka kantongi.
“Ini Kejari Muna kerjanya apa, masa dugaan kasus yang sudah jelas begitu dan sudah berjalan beberapa bulan belum juga diselesaikan, aneh kan? Jangan sampai ada apa-apa dengan penegak hukum ini,” tukasnya.
Bebernya, kasus kerugian negara senilai 890 juta yang menyeret mantan sekretaris daerah DPRD Buton Utara yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan di Butur itu tidak mampu dipertanggungjawabkan secara hukum. Bahkan dari keterangan saksi bahwa memang uang itu digunakan tapi yang bersangkutan tidak mau mengakui. Padahal ada bukti yang sangat kuat yang menunjukkan jika mantan sekwan telah mengambil sejumlah dana UP tersebut.
Lebih lanjut Ganiru mengatakan, lambatnya penanganan kasus di Kejari Muna pihaknya akan meminta Kejagung RI untuk melakukan evaluasi ke Kejati Sultra dan Kejari Muna.
“Ini kita presur ya. Kami sudah menyurat ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GEMA MA untuk mempresur hal ini ke Kejagung. Kita minta evaluasi kinerja dan pecat Kajari Muna,” bebernya.
“Kami juga sudah menyurat ke Polresta Kendari untuk melakukan unjuk rasa mengawal kasus yang menyangkut kesejahteran masyarakat Butur itu. Insya Allah selasa kami akan turun sembari menunggu perkembangannya,” tutupnya.
Reporter: Iswan Safar
Komentar