Berita sidikkasus.co.id
BEKASI – Kamis, 15 September 2022 Tim Kantor Hukum Antinomi Law Office menyambangi jalan Niaga Raya Mekarmukti di Desa Mekarmukti Kecamatan Cikarang Utara. Adapun tim yang hadir terdiri dari Dr. Sahat Maruli Tua Situmeang, S.H.,M.H., Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H.,M.H., Dahman Sinaga, S.H., S. Oloan Situmeang, S.H., Ana Maria F. Pasaribu, S.H., Dicky A. Nugraha, S.H., Novi Rahmawati, S.H., Idat R. Hidayat, S.H., dan Asfim H. Fajri, S.H, tersebut untuk melaksanakan pemasangan plang atas objek sengketa yang termasuk dalam wilayah Desa Mekarmukti Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Ditemui di lokasi Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., menyampaikan bahwa objek tanah ini merupakan hak Alm. Sariman Bin Mariin yang mana saat ini sedang berperkara di Pengadilan Negeri Cikarang dengan Register No: 197/Pdt.G/2022/Pn. Ckr tanggal 12 Agustus 2022. Adapun pengurusan sengketa a quo ini dilakukan oleh ahli waris dari Alm. Sariman Bin Mariin yakni Kaman Bin Sadan dkk.
“Dengan telah dipasangnya plang ini, kami peringatkan agar siapapun tidak melakukan peralihan hak atas tanah yang bersengketa ini tanpa izin dari prinsipal kami selaku subjek hukum yang berhak, ada konsekuensi pidana apabila dilakukan. Semua pihak harus menghargai segala proses hukum yang sedang berjalan, Taat asas! taat etika! dan taat hukum. Karena objek tanah ini telah menjadi objek sengketa di pengadilan, maka kami himbau pihak manapun untuk tidak melakukan peralihan hak dalam rangka menghormati proses hukum perdata yang sedang berjalan” ucap Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H..
Editor: Teddy
Komentar