Berita Sidikkasus co.id
EMPAT LAWANG – Peristiwa yang dilakukan oleh seorang siswa SMP ( Sekolah Menengah Pertama) di Kabupaten Empat Lawang dirundung
teman-temannya sendiri. Pada Senin (5/9) Pukul 10.00 WIB.
Sebuah video yang memperlihatkan perundungan terhadap korban R (15) yang dilakukan oleh siswa lainnya yaitu RF (16), GM (14), VR (14), MR (14) YR (15) sempat viral di media sosial.
Berdasarkan Informasi di terima dari Kasie Humas Polres Empat lawang AKP. Hidayat, menyampaikan bahwa
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno,MM, melalui Kasat Reskrim AKP M. Tohirin mengatakan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) saat ini telah mendalami
kasus perundungan tersebut. Minggu (11/9/2022)
Pasca tindak kekerasan tersebut, Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara yang diketahui lokasi kejadian berada di pinggir sungai perkebunan kopi milik warga, yang beralamat di Desa Talang Padang Kec. Talang Padang kab. Empat Lawang.
Masih katanya, Kejadian bermula saat korban di panggil oleh salah satu temannya untuk datang ke pinggir
sungai tempat biasa anak-anak SMP tersebut duduk, para terlapor telah menunggu korban dan kemudian korban langsung di serang dari arah belakang oleh VR dengan cara menendang
pinggang korban dibagian belakang, dan kemudian YR langsung memiting leher korban dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanan terlapor dan langsung menjatuhkan korban
ke tanah, setelah korban terjatuh ke tanah, Aksi tersebut dilanjutkan oleh MR dengan menginjak paha sebelah kiri korban menggunakan kaki kanan.
Aksi tersebut tidak berhenti sampai disitu, Saat korban hendak berdiri para terlapor langsung mengelilingi korban dan kemudian RF langsung meninju kepala korban dan menendang paha
korban dan dilanjutkan dengan GM yang memukul kepala korban menggunakan 1 (satu) batang kayu yang berukuran kurang lebih 50 cm, dan kemudian RF kembali menendang korban dari arah belakang sehingga korban langsung terjatuh ke tanah, dan RF langsung
menindih tubuh korban dan memukuli wajah dan tubuh korban berkali-kali bersamaan dengan itu GM memukul pergelangan mata kaki korban menggunakan batang kayu yang
berukuran kurang lebih 50 cm sebanyak 2 kali.
Aksi tersebut sampai dilerai oleh saksi yaitu Ali, namun saat hendak melerai dan memisahkan mereka namun dihalangi oleh RF dengan cara memegang kerah baju saksi, dan bersamaan dengan RF melanjutkan aksinya dengan menendang arah wajah korban tersebut, dan kemudian setelah itu korban langsung berdiri dan meninggalkan tempat kejadian. akan tetapi RF kembali menghampiri korban tersebut bersamaan dengan menampar pipi sebelah kanan korban, dan kemudian korban hanya bisa diam dan meninggalkan tempat kejadian tersebut
untuk kembali ke sekolah.
Mengenai motif perundungan tersebut, Kasat Reskrim AKP M Tohirin menjelaskan karena adanya balas dendam dikarenakan 1 (satu) bulan yang lalu antara teman – teman korban dan
teman – teman terlapor pernah hampir berkelahi.
Dalam perkara ini, belum ada tindak penahanan terhadap para terlapor, dikarenakan para terlapor masih tergolong anak dibawah umur dan masih sekolah. Akan tetapi pihak Polres
Empat Lawang melalui unit PPA Polres Empat Lawang sudah memanggil serta meminta keterangan kepada para terlapor, tutupnya.
(Team,AWDI Henki SK)
Komentar