Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL,- Tiga orang Wartawan Biro Halmahera Selatan diuser keluar dari kantor sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Malauku Utara oleh oknum pegawai negeri sipil (Pns) saat konfirmasi terkait gaji seorang PNS diduga tak terbayar selama tiga tahun berturut-turut.
Pengusiran yang dialami ketiga orang Wartawan sangat tidak beritika yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Negeri Sipil (Pns) berinisial “WA” selaku Kabak Umum dan Perlengkapan di lingkungan Pemda Halmahera Selatan.
Teriak dengan dana keras saat melakukan pengusiran sambil menunjuk-nunjuk wajah Wartawan tepatnya dihadapan sekertaris daerah (Halsel) Bapak Saiful Turuy dan disaksikan puluhan Pegawai saat itu yang terjadi pada. Senin 05/9/22.
Saya minta semua keluar dari kantor saya sebab ini saya punya kantor jadi saya berhak mengusir siapa saja karena saat ini jam kantor, jadi jangan datang menggangu kami yang lagi kerja. Kata (W). Senin/05/9/22 sekitar pukul 14:16 wit.
Tak sampai disitu saja, W pun memanggil petugas Satpol PP dan memerintahkan mengusir Wartawan dari kantor sekertaris daerah miliknya secara pribadi itu.
Padahal, kedatangan Wartawan guna mengkonfirmasi Ibu Herlina selaku Bendahara, gaji terkait gaji milik seorang Pns atas nama Bapak ‘Jauhar Malud’ kelahiran tahun 1963 itu.
Pada wartawan, Jauhar mengaku Belum diberikan gaji sejak bulan Mei 2018 hingga saat ini tanggal 5 september 2022. Saya tidak diberikan gaji dengan alasan sudah di pensiunkan pada bulan Mei 2018 dengan usia 55 Tahun.
Padahal menurut Jauhar, sesuai ketentuan Hukum yang berlaku dirinya harus pensiun pada bulan september 2021 lalu dengan usia mencapai 58.
” Sementara, Menurut Bendahara Gaji ibu Herlina pada Wartawan mengatakan, Bapak Jauhar sudah pensiun dengan usia 55 tahun sehingga saya tidak lagi memberikan gaji milik Pak Jauhar sejak bulan Mei 2018 lalu.
Apa lagi setau saya nama Pak Jauhar di data Kepegawaian Daerah (BKD) Halsel sudah dihapus dari sistem ( entah siapa yang hapus) sehingga tidak lagi diberikan gaji. Kata (Herlina).
Tak lama kemudian, ‘Herlina meminta Wartawan menghubungi korban Bapak Jauhar untuk menghadap dirinya,
Usai menghadap, Jauhar meminta agar gaji selama tiga tahun yang menjadi haknya segera dibayar, serta menuntut pertanggung jawaban atas gaji lima bulan miliiknya telah digelapkan OTK serta tanda tangan penerimaan gaji pun turut dipalsukan.
Anehnya lagi, dinyatakan telah pensiun sejak bulan mei 2018, Namun Jauhar masih menjabat sebagai Camat Bacan Barat Utar Halsel pada tanggal 29 Maret 2021 sesuai surat Keputausan (SK) Bupati Halmahera Selatan yang ditanda tangani Bapak Bahrain Kasuba dengan surat nomor: 800/582/2021.
(Kandi/Red).
Komentar