Berita Sidikkasus.co.id
KABUPATEN BEKASI – Melalui kuasa hukum Ahli waris almarhumah ibu Asmanih yang diwakili oleh
Nurholus Majid ,SH dari Kantor Pengacara Libet Astoyo, SH dan Rekan melaporkan Kepala Desa Karang Sambung (TRL) terkait lahan ahli waris yang menjadi Tanah Kas Desa (TKD) Karang Sambung ke Polres Metro Bekasi dengan No laporan : LP/B/2110/IX/2022/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya dan tanda terima lapiran No. STPL/P /B/2110/IX/2022/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Atas Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dan atau memasukan Keterangan palsu kedalam Akta Otentik, Kamis (02/09/2022)
Pihak Ahli waris diwakili oleh putranya (BR) mengatakan kepada media Cetak dan Online Sidikkasus.co.id , bahwa diketahui tgl 16 Juli 2019 oleh ahli waris almarhum ASMANIH Bt ANENG memiliki sebidang tanah dengan luas sekitar 2880 M2 yang terletak di kp. Kendayakan Desa Karangsambung kecamatan Kedungwaringin kabupaten Bekasi -Jawa Barat untuk sarana pendidikan Sekolah Dasar lalu diketahui sekitar bulan Juli 2019 ahli waris mendapati tanah tersebut telah berubah menjadi Tanah Kas Desa (TKD) Desa Karangsambung dengan sertifikat Hak Guna Pakai No.00014 sementara ahli waris tidak pernah merasa mengajukan tanah tersebut untuk menjadi TKD Desa Karangsambung .
Sebelumnya Pihak ahli waris melalui melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan Surat somasi kepada Kepala Desa Karang Sambung tertanggal (20/06/2022) Namun sampai saat ini dari surat somasi dilayangkan belum ada itikad baik dari pihak Kepala Desa Karangsambung (TRL) akhirnya karena tidak ada titik temu team kuasa melaporkan ke pihak Polres Metro Bekasi terlampir. (ZF)
Komentar