CIREBON, JKN – Pelantikan pejabat Kuwu Keraton dan serah terima Jabatan Kuwu Keraton Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon Jawa Barat berlangsung pada Senin (6/08) pagi. Acara yang berlangsung di kantor pemerintahan Desa setempat tersebut dihadiri oleh Camat Suranenggala Dra. Indra Fitriani untuk mengambil sumpah pejabat Kuwu yang baru mewakili Bupati Cirebon yang disaksikan para tamu undangan seperti unsur muspika, Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Kecamatan Suranenggala, perangkat Desa dan Lembaga Desa serta turut hadir tokoh masyarakat setempat.
Melalui Keputusan Bupati Cirebon tertanggal 3 Agustus 2018 Nomor : 141.1 / Kep. 346 DPMD/2018 tentang pemberhentian Kuwu Muali dengan hormat dari jabatan Kuwu Keraton Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon serta pengangkatan Jupri sebagai Pejabat Kuwu Desa Keraton yang sebelumnya berdinas sebagai Danops di Badan Penanggulan Bencana Daerah Kabupaten Cirebon.
‘Saya pribadi juga keluarga memohon maaf sekiranya selama enam tahun menjadi kuwu Desa Keraton ada kesalahan baik yang disengaja atau tidak disengaja dan kepada pejabat yang baru selamat menjalankan tugas dengan dukungan perangkat Desa Keraton dan elemen masyarakat lainnya,’ ujar Muali yang didampingi istri dalam sambutannya.
Sementara itu Camat Suranenggala Dra Indra Fitriani mengapresiasi kinerja Kuwu Muali dalam menjalankan program kerja pembangunan Desa Keraton selama kepemimpinannya dan kepada pejabat baru agar menjalankan tugas dengan lebih baik lagi sampai dipilihnya kembali Kuwu yang baru dipemilihan Kepala Desa atau Pliwu serentak yang akan dilaksanakan pasca pilpres 2019 mendatang.
“Kami mewakili pemerintah daerah khususnya Kecamatan Suranenggala mengucapkan terimakasih kepada Kuwu Muali yang selama ini telah bekerja dengan baik serta selalu bersinergi dengan semua pihak termasuk kecamatan Suranenggala sehingga program pembangunan Desa Keraton berjalan dengan maksimal. ini terbukti memiliki banyak prestasi seperti Desa bebas jamban sembarangan,’ ujar Indra Fitriani yang didampingi unsur Muspika Kecamatan Suranenggala.
Camat wanita ini juga menambahkan agar pejabat baru dapat bersinergi dengan semua elemen yang ada sehingga dapat lebih maksimal lagi dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin masyarakat yang memiliki berbagai karakteristik apalagi dengan kewenangannya yang terbatas.
‘Kinerja pejabat kuwu itu di evaluasi per enam bulan sekali kalau baik diteruskan namun jika ada masalah tentu bisa diganti. pejabat Kuwu juga memiliki kewenangan yang terbatas seperti tidak dapat bongkar pasang atau mengganti perangkat Desa yang ada sampai ada Kuwu terpilih nanti,’ tandas Indra Fitriani .
(Hafidz/Wahyu)
Komentar