Berita sidikkasus.co.id
JAKARTA – Ketua Umum Fast Respon ( FRN) Agus Flores Meminta kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk melakukan Proses Hukum terhadap 28 Alat Ekskavator yang dilakukan menyegelan (Police Line) puluhan alat berat yang diduga beroperasi di dalam kawasan hutan lindung, tepatnya di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) baru baru ini.
” Kalau 28 Alat Eskavator itu disita dan menjadi Sitaan Negara saya yakin Sekitar Rp. 200 Miliyar Uang Masuk Kenegara, caranya 28 Alat tersebut dilakukan Lelang Negara,” tegasnya .
Memang Pernyataan Agus Flores agak Jahil, tapi bisa saja terjadi Alat tersebut tidak akan pulang kepemiliknya jika Dilakukan Proses Hukum dengan benar.
Diketahui, alat berat yang di Police Line oleh Polda Sultra diantaranya, 27 alat berat jenis Exkavator, kemudian satu alat berat jenis grader dan delapan unit mobil dump truk warna hijau dengan tulisan Putra Karella Mare di setiap depan atas kaca mobil.
Kapolsek Wiwirano, IPDA Enos Kadang mengungkapkan bahwa saat ini kesemua alat berat yang dipolice Line oleh Tipidter Polda Sultra.
“Saat ini 27 Exkavator, kemudian delapan dump truk dan satu grader sudah selesai dimobilisasi. Jadi alat ini sudah dimobilisasi oleh teman-teman dari tiga hari lalu. Kemarin selesai,” ungkapnya.
Enos menjelaskan terkait persoalan tersebut yang lebih mengetahui adalah Polda Sultra. Kata dia, pihaknya hanya menyiapkan tempat atau lahan untuk tempat penitipan puluhan alat berat yang di police line oleh Tipidter Polda Sultra.
“Jadi yang lebih tau itu Polda Sultra, kami dari Polsek hanya menyiapkan tempat atau lahan untuk tempat alat berat,” tandasnya.****
Komentar