Pinus Regency Bandung Digugat Alm. Awang Juangsih?

Berita sidikkasus.co.id

Bandung – Jumat, 26 Agustus 2022 Tim Kantor Hukum R. EDDY MULYADI & REKAN menyambangi perumahan Pinus Regency Kota Bandung. Kedatangan tim yang terdiri dari R. Eddy Mulyadi, S.H., M.H., Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Dahman Sinaga, S.H., Andreas D.L.A. Situmeang, S.H., Ira Maulia N, S.H., dan Liani L. Barlian, S.H., tersebut untuk melaksanakan pemasangan plang atas objek sengketa yang termasuk dalam wilayah perumahan Pinus Regency Kota Bandung.

Ditemui di lokasi Andreas Situmeang, S.H menyampaikan “Objek tanah ini merupakan hak Alm. Awang Juangsih, sedang dalam perkara sebagaimana perkara perdata dengan no. Register : 185/Pdt.G/2022/PN.Bdg tanggal 18 April 2022 di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Adapun untuk pengurusan sengketa a quo Alm. Awang Juangsih telah memberikan wasiat kepada Dadi Supriadi klien kami, dan wasiat tersebut telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Soreang..”

“Dengan telah dipasangnya plang ini, kami peringatkan agar siapapun tidak melakukan peralihan hak atas tanah yang bersengketa ini tanpa izin dari prinsipal kami selaku subjek hukum yang berhak, ada konsekuensi pidana apabila dilakukan” ucap R. Eddy Mulyadi, S.H., M.H.

“Semua pihak harus menghargai segala proses hukum yang sedang berjalan, Taat asas! taat etika! dan taat hukum!” ditegaskan Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H.

“Karena objek tanah ini telah menjadi objek sengketa di pengadilan, maka kami himbau pihak manapun untuk tidak melakukan peralihan hak dalam rangka menghormati proses hukum perdata yang sedang berjalan” pungkas Dahman Sinaga, S.H. (*)

 

Komentar