Berita sidikkasus.co.id
MADIUN – Berawal Laporan Polisi Nomor: LP A/13/VIII/2022/SPKT.SATRESKRIM/ POLRES MADIUN/POLDA JATIM, tanggal 19 Agustus 2022 telah terjadi tindak pidana perjudian jenis togel (toto gelap),
Pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB, di warung milik SNT alamat Dsn. Bantengan, Ds. Sidorejo, Kec. Wungu Kab. Madiun berdasarkan informasi dari masyarakat unit Opsnal Satreskrim Polres Madiun telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis toto gelap (Togel) HONGKONG dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, tersangka SNT saat diamankan ditemukan barang bukti terkait perkara tersebut, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Madiun guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
Kasat Reskrim AKP. Danang Eko Abrianto,.S.I.K MH. Menerangkan, Tersangka biasa menerima titipan tombokan/ pembelian nomor judi togel tersebut dari masyarakat di warung milik tersangka melalui pesan Whatsapp di hp milik tersangka, selanjutnya dari hasil perjudian jenis togel tersebut dikirimkan oleh tersangka melalui pesan Whatsapp ke seseorang yang mengaku bernama AR selaku pengepul, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Pasal 303 ayat (1) Ke 2e KUHP;
’Barang siapa dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa juga pun untuk memakai kesempatan itu’, dengan ancaman Hukuman 10 (Sepuluh) tahun penjara;
Pewarta : Sukron.M
Komentar