Berita sidikkasus.co.id
BANYUWANGI – Nanang Slamet, SH., M.Kn yang sangat berperan penting dalam berdirinya Komunitas Sadar Hukum, memiliki cita-cita besar untuk kepentingan masyarakat.
Nanang mendambakan keberadaan Komunitas Sadar Hukum bisa diwujudkan minimal di setiap dusun yang ada di keluarahan/desa di Banyuwangi.
Komunitas Sadar Hukum ini bertujuan sebagai pertolongan pertama kepada masyarakat yang tersangkut masalah hukum, kesulitan mengakses surat menyurat di layanan publik dan persoalan sosial lainnya.
“Oleh karenanya keberadaan komunitas sadar hukum ini sangat lebih terasa manfaatnya, jika di setiap dusun ada cabang komunitasnya,” ucap Nanang.
Nanang menyebut, tak hanya mengawal persoalan hukum, keberadaan komunitas sadar hukum bisa mengedukasi masyarakat agar lebih melek hukum.
“Masyarakat lebih mengetahui dan berhati-hati ketika hendak melakukan perbuatan yang melawan hukum,” ucap Nanang.
Selain itu, Nanang membeberkan, keberadaan komunitas sadar hukum dapat menekan maraknya mafia hukum di Banyuwangi.
“Karena kerjasama yang baik seluruh pihak terutama dengan instansi bidang hukum, saya yakin bisa memberantas adanya mafia hukum di Banyuwangi,” tegas Nanang. (*)
Komentar